Menyoal Tenaga Kerja Asing dan Pembebasan Lahan, Warga Teluk Sepang Hearing ke DPRD Kota

Menyoal Tenaga Kerja Asing dan Pembebasan Lahan, Warga Teluk Sepang Hearing ke DPRD Kota

Diposting: 30 Jan 2018

Bengkuluinteraktif.com - Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di PLTU Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dipersoalkan warga setempat, khususnya warga RT 14. Selain mempersoalkan Tenaga Kerja Asing, warga juga menyoal pembebasan lahan Pelindo II. Warga mendatangi Komisi II dan II DPRD Kota Bengkulu, Pada Selasa (30/1/2018) untuk menyampaikan aspirasinya.



Mereka diterima oleh Kusmito Gunawan dari PAN, Iswandi Ruslan dari PKB dan Ramadhan Pohan Sekretaris DPRD Kota Bengkulu. Hearing berlangsung kondusif, berbagai aspirasi warga disampaikan kepada dua anggota DPRD Kota Bengkulu itu.



Yarman Hadi, warga Teluk Sepang berargumen bahwa dengan banyaknya Tenaga Kerja Asing membuat warga sekitar seperti penonton. "PLTU itu berlokasi didekat tempat kami, banyaklah Tenaga Kerja Asing dibanding tenaga kerja dari kami," ucapnya.



Kusmito Gunawan menanggapi itu dengan merencakan akan membahas lebih lanjut masalah Tenaga Kerja Asing. "Jika benar jumlahnya mencapai 70 persen akan kita bicarakan nanti," sampainya.



Sementara menyoal pembebasan lahan, Kusmito memberikan respon bahwa RT 14 adalah bagian dari Kota Bengkulu, maka nasibnya tidak bisa diabaikan. "Mereka (warga RT 14) sudah lama menempati, wajar minta disama ratakan dengan warga Sumber Jaya," kata Kusmito.



Dari keterangan Yarman Hadi, saat ini penduduk di RT 14 Kelurahan Teluk Sepang mencapai 215 jiwa dan 52 Kepala Keluarga. "Kami minta lahan yang kami tempati ini dilegalkan sama seperti Kelurahan Sumber Jaya, kami juga warga kota. Lahan yang kami tempati ini masih milik Pelindo II," tambah Yarman Hadi.



Hearing akan agendakan kembali Selasa depan, pihak Dewan akan menghadirkan pihak Pelindo II, PLTU, BPN, camat, Lurah, Bagian Aset, Bagian Hukum Pemkot dan Bagian Hukum Dewan. (Joko Susanto)