Menyedihkan, Lumba-lumba Ditemukan Mati di Dekat Proyek PLTU

Diposting: 10 Jul 2019
Lumba-lumba yang mati terdampar di Kawasan PLTU Teluk Sepang. Foto: Kanopi Bengkulu.
Bengkulu,BI - Warga menemukan seekor lumba-lumba mati mengenaskan di tepi pantai dekat proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara Teluk Sepang, sekira 50 meter dari lokasi saluran pembuangan limbah PLTU ke arah lentera hijau Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu.
Saat ditemukan, kata Heru di bagian tubuh mamalia laut itu terdapat luka bekas tusukan benda tajam sehingga diduga mati dibunuh. “Saat kami temukan sudah menghitam, sepertinya sudah dua hari ini mati,” kata Heru, seorang warga yang kerap memancing di tepi pantai itu.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pantai Panjang-Pulau Baai, Nevee mengatakan,ia belum mengetahui kejadian lumba-lumba mati di tepi laut itu.
“Kami akan pastikan dulu informasinya,” kata dia dilansir dari antaranews.com, Selasa (9/07/2019).
Sementara itu, Aktivis lingkungan dari Kanopi Bengkulu mengatakan, Lumba-lumba ini ditemukan mengenaskan, hanya 50 meter dari saluran limbah air bahang PLTU batu bara Teluk Sepang. Terumbu karang di depan lentera hijau sudah dihancurkan untuk melubangi laut demi saluran limbah air bahang/panas PLTU batu bara Teluk Sepang.
“Yang jelas waktu proses penggalian saluran air bahang juga ditemukan ada penyu yang mati, sekarang ini ada proses pembongkaran terumbu karang, dan ada lumba-lumba yang mati, belum jelas keterkaitan antara keduanya.
"Tapi terkait dihancurkannya terumbu karang maka akan berpotensi laju abrasi pantai dan intrusi akan semakin tinggi, karena salah satu fungsi penting terumbu karang adalah benteng alam penahan abrasi dari ganasnya Samudera Hindia, semua orang Bengkulu tahu itu.” sampai Kanopi, Rabu (10/07/2019).
Untuk diketahui, lumba-lumba merupakan mamalia laut yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 20 tahun 2018.
Lumba-lumba merupakan jenis mamalia laut yang termasuk dalam hewan yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, aturan ini dirinci pada Perpres Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. (007)
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Asap Swabakar PT. MPP Mengepul di Pemukiman, Warga Keluhkan Sesak dan Pusing
31 Oct 2023
-
Warga Penolak Tambang Diusir dari Forum Konsultasi Amdal PT Inmas Abadi
13 May 2023
-
Kampanye Dampak Buruk Batu Bara, Kanopi Luncurkan Film Pendek “Punah”
11 Apr 2023
-
Krisis Iklim Akibat Tambang Batu Bara, Manfaatkan Energi Terbarukan
21 Nov 2022
-
28 Ribu Hektar Kawasan Bentang Alam Seblat Rusak, Ini Temuan Konsorsium
04 Nov 2022