Melawan Petugas, Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas
Featured Image

Melawan Petugas, Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas

Diposting pada August 6, 2020 oleh Penulis Tidak Diketahui

Tersangka Saat Digelandang Petugas Menuju Sel Tahanan. Foto/Dok: Repi Pratomo 

Indo Barat – Lakukan perlawanan saat hendak ditangkap, tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) DA (26), warga Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, berhasil dilumpuhkan petugas dengan timah panas.

Dua tersangka pelaku curanmor berserta barang bukti 1 buah unit sepada motor jenis Honda Blade Repsol Warna Orange BD 3464 SI.dengan No Messin:JBHI – 1351264, dan Rangka :MHIJ BHI 6 DK 356493. Milik Warga Desa Batu Roto Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara yang digasak pelaku telah diamankan petugas.

Kaporles Bengkulu Utara AKBP anton Setyo Hartanto SIK.MH melalui kasat reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan yang mana disampaikan oleh Iptu Muh Asmawi menjelaskan bahwa kedua tersangka di amankan di wilayah kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara.

“Penangkapan tersangka setelah petugas mendapat laporan dari pihak korban, kemudian dikembangkan, Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan 2 tersangka dengan inisial DA (26) dan AR (25) warga Desa Pematang Balam Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara,”  kata Iptu Muh Asmawi saat press conference di Aula Mapolres BU, Kamis (06/08/2020).

Lanjut KBO Reksim Iptu M Asnawi menjelaskan, modus pencurian yang dilakukan kedua pelaku yakni, dengan mendatangi rumah korban pada malam hari dalam cuaca hujan lebat dan belaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor milik RW.

“Kedua pelaku atas perbuatanya dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-4e KUH Pidana, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” sampainya.

Reporter: Repi Pratomo
Editor : Iman SP Noya

Kategori: Daerah