Korupsi Rp 500 Juta, Mantan Kades dan Perangkat Desa di Seluma Masuk Jeruji Besi

Diposting: 11 Aug 2023
Mantan Kades dan Perangkat Desa di Seluma masuk jeruji besi, Foto: Dok
Indo Barat - Setelah melakukan beberapa rangkaian penyidikan yang terbilang cukup lama, akhirnya Penyidik Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Seluma menahan 3 orang tersangka dugaan penyelewengan Dana Desa Batu Tugu, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma.
Ketiga tersangka merupakan aparatur desa yakni mantan kades berinsial SK (50), Kaur Keuangan RD (39) dan Kadus 1 berinisial Rw (54). Sebelum dijebloskan ke jeruji besi, ketiganya terlebih dahulu menjalani cek kesehatan.
“Berdasarkan audit ditemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp 500 juta. Ktiga tersangka kita lakukan penahanan karena kedepannya dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti bahkan bisa saja melarikan diri," kata Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo didampingi Kanit Tipidkor, Ipda Dendi Ade Putra, Jumat, 11 Agustus 2023.
Dugaan penyimpangan pengelolaan DD di Desa Batu Tugu ini terjadi pada tahun anggaran 2019 hingga 2021. Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan beberapa item pekerjaan fisik akhirnya menemukan jika ada kerugian negara sebesar Rp 500 juta.
“Sudah diberikan tenggat waktu pengembalian 60 hari kerja namun tak kunjung di indahkan sehingga dilakukan penahanan karena tidak bisa mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkannya," kata dia.
Polres Seluma menetapkan ketiga tersangka ini dilakukan penahanan karena jauh sebelum itu sudah dilakukan rangakaian pemeriksaan terhadap 30 orang saksi yang terdiri dari perangkat desa, BPD, Kecamatan hingga beberapa saksi yang terkait lainnya untuk dimintai klarifikasi.
“Untuk saksi semuanya sudah kami mintai keterangan hingga disimpulkan jika ketiga tersangka inilah yang bertanggungjawab," ujar dia.
Ketoga tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Primer subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang tentang tindak pidana pemberantasan korupsi, junto pasal 55 KUHP karena bersama-sama lebih dari satu kali.
“Tersangka 14 hari kedepan akan ditahan di Polres seluma guna mempermudah pemeriksaan,” kata Iptu Wardoyo.
Reporter: Deni Aliansyah Putra
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Jokowi Masuk Nominasi Tokoh Dunia Paling Korup Versi OCCRP
01 Jan 2025
-
Penghujung Tahun, Laka Lantas Terjadi Lagi di Seluma
28 Dec 2024
-
Laka Lantas di Seluma, Pick Up Adu Kambing dengan Mobil Box
27 Dec 2024
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024