Komisi I Minta Perusahaan di Mukomuko Bayar THR Karyawan Sesuai SE Menaker

Diposting: 11 Apr 2023
Armansyah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, Foto: Dok
Indo Barat – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, Armansyah mengingatkan perusahaan-perusahaan di Mukomuko untuk tidak menunda pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawan.
“Dikarenakan kita tau bahwa di bulan hari raya Idhul Fitri ini banyak sekali karyawan yang ingin membeli pakaian baru untuk keluarga serta kebutuhan sehari-hari lainnya,” kata Armansyah., Selasa, (11/04/2023) di Mukomuko.
Berdasarkan ketentuan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur dan kepala daerah di seluruh Indonesia.
“Saya selaku anggota dewan yang membidangi tenaga kerja berharap kepada pengusaha atau perusahaan di wilayah ini untuk segera menyelesaikan hak- hak karyawan di hari raya idul fitri. Karena ini sesuai dengan surat ederan yang di keluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Ditegaskan Armansyah, pembayaran THR paling lambat diberikan tujuh hari sebelum hari raya. Namun demikian, perusahaan dihimbau agar segera membayar THR karyawan secara penuh sesuai SE dan PP tentang pengupahan Nomor 36 Tahun 2023.
Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra ini juga menyatakan bahwa DPRD siap menerima keluhan atau aduan dari pekerja jika THR mereka bermasalah. Meski demikian, pekerja sebaiknya membuat laporan lebih dulu ke dinas terkait.
“Kami siap menerima aduan dari teman-teman buruh atau pekerja apabila haknya tidak diberikan oleh perusahaan. Jika ada pekerja tidak dapat haknya sesuai dengan surat edaran laporkan,” tegas Armansyah. (Adv/And)
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Dikbud Bengkulu Apresiasi Pasar Betaboer di TMII: Ajang Perkuat Identitas dan Promosi Daerah
07 Dec 2024
-
10 Pokdarwis di Mukomuko Dibekali Pemahaman Cara Kelola Objek Wisata
06 Dec 2024
-
Dikbud Bengkulu Gelar Pelatihan Terapi untuk ABK di Hari Disabilitas Internasional 2024
06 Dec 2024
-
Guru di Bengkulu Terima TPG Triwulan III
05 Dec 2024
-
Polda Bengkulu dan Pemprov Gelar Kejurda Bola Voli Indoor Kapolda Cup 2024
05 Dec 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Karto dari Partai Golkar Terpilih Sebagai Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Mukomuko
20 Aug 2024
-
Pansus LKPj 2023 DPRD Mukomuko Soroti Anggaran 2 OPD yang Jadi Silpa
15 Jul 2024
-
Pansus DPRD Mukomuko Targetkan Penyusunan RPJPD 2025-2045 Selesai 5 Agustus
13 Jul 2024
-
M Ali Saftaini Apresiasi Aksi Cepat Tanggap Tim Tagana dan SAR Gabungan
12 Jul 2024
-
Bupati Kopli Ajak Masyarakat Maknai Iduladha dengan Saling Berbagi
17 Jun 2024