Komisi I Minta Perusahaan di Mukomuko Bayar THR Karyawan Sesuai SE Menaker

Komisi I Minta Perusahaan di Mukomuko Bayar THR Karyawan Sesuai SE Menaker

Gambar

Diposting: 11 Apr 2023

Armansyah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, Foto: Dok

Indo Barat – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, Armansyah mengingatkan perusahaan-perusahaan di Mukomuko untuk tidak menunda pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawan.

“Dikarenakan kita tau bahwa di bulan hari raya Idhul Fitri ini banyak sekali karyawan yang ingin membeli pakaian baru untuk keluarga serta kebutuhan sehari-hari lainnya,” kata Armansyah., Selasa, (11/04/2023) di Mukomuko.

Berdasarkan ketentuan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur dan kepala daerah di seluruh Indonesia.

“Saya selaku anggota dewan yang membidangi tenaga kerja berharap kepada pengusaha atau perusahaan di wilayah ini untuk segera menyelesaikan hak- hak karyawan di hari raya idul fitri. Karena ini sesuai dengan surat ederan yang di keluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Ditegaskan Armansyah, pembayaran THR paling lambat diberikan tujuh hari sebelum hari raya. Namun demikian, perusahaan dihimbau agar segera membayar THR karyawan secara penuh sesuai SE dan PP tentang pengupahan Nomor 36 Tahun 2023.

Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra ini juga menyatakan bahwa DPRD siap menerima keluhan atau aduan dari pekerja jika THR mereka bermasalah. Meski demikian, pekerja sebaiknya membuat laporan lebih dulu ke dinas terkait.

“Kami siap menerima aduan dari teman-teman buruh atau pekerja apabila haknya tidak diberikan oleh perusahaan. Jika ada pekerja tidak dapat haknya sesuai dengan surat edaran laporkan,” tegas Armansyah. (Adv/And)