Ketua BEM di Papua Dituntut Belasan Tahun Penjara, Ketum GMKI Minta Presiden Turun Tangan

Ketua BEM di Papua Dituntut Belasan Tahun Penjara, Ketum GMKI Minta Presiden Turun Tangan

Gambar

Diposting: 15 Jun 2020

Indo Barat - Tuntutan belasan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum untuk tujuh tahanan politik Papua dengan pasal makar dalam aksi unjuk rasa di Kota Jayapura Papua pada Agustus 2019 lalu memancing reaksi dari Ketum PP GMKI Korneles Galanjinjinay



Korneles menilai negara gagal paham dalam penegakkan hukum terhadap ketua BEM Uncen dan kawan-kawan. Seharusnya kata Korneles, bukan pasal makar yang digunakan untuk menuntut mereka karna tidak ada tindakan menyerang atau upayakan membunuh Kepala Negara atau tindakan memisahkan sebagian wilayah negara atau mempersiapkan serangan untuk menggulingkan Pemerintahan. 



“Penegak hukum perlu mempertimbangkan sebab musababnya aksi demostrasi yang dilakukan Ketua BEM Uncen dan Mahasiswa Tapol Papua. Kami melihat ada kriminalisasi Ketua BEM Uncen dan Mahasiswa Tapol Papua dalam aksi Rasisme di Surabaya, Penegak Hukum sengaja untuk mendiamkan suara keadilan dari Papua” ucap korneles



Korneles menambahkan Kepada penegak Hukum agar tidak membabibuta mengunakan Pasal Makar kepada aktifis mahasiswa pejuang keadilan dan diskriminasi.



“Sesungguhnya yang diperjuangan ketua BEM Uncen dan Mahasiswa Tapol papua adalah aksi demonstrasi biasa sebagaimana yang terjadi dan sering dilakukan oleh aktifis mahasiswa di Indonesia untuk menyuarakan keadilan dan diskriminasi atas tindakan rasisme yang dialami mahasiswa Papua di Surabaya” kata Korneles



Lebih lanjut kata Ketum GMKI, yang dilakukan Ketua BEM Uncen dan Tapol Mahasiswa Papua adalah bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat sebagaimana amanat Pasal 28 UUD 1945 Dan UU No 09 1998 



“Melihat tindakan penegak hukum atas tuntukan Yang tidak adil dan diskriminasi Kepada Ketua BEM Uncen dan Mahasiswa Tapol Papua. Maka kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk turun tangan langsung membebaskan ketua BEM Uncen Dan Mahasiswa Tapol Papua” ujar Korneles



Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut dengan tuntutan yang bervariasi terhadap 7 tahanan politik Papua dengan pasal makar atas aksi unjuk rasa di Kota Jayapura pada Agustus 2019 lalu. Aksi itu digelar sebagai buntut dari tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. 



Diantaranya Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih (Uncen) Ferry Kombo dituntut 10 tahun penjara, Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay  dituntut 10 tahun, Hengky Hilapok  dituntut 5 tahun, Irwanus Urobmabin dituntut 5 tahun. [***]



Editor: Freddy Watania


Kategori: Komunitas