Ketua BEM di Papua Dituntut Belasan Tahun Penjara, Ketum GMKI Minta Presiden Turun Tangan

Diposting: 15 Jun 2020
Indo Barat - Tuntutan belasan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum untuk tujuh tahanan politik Papua dengan pasal makar dalam aksi unjuk rasa di Kota Jayapura Papua pada Agustus 2019 lalu memancing reaksi dari Ketum PP GMKI Korneles Galanjinjinay
Korneles menilai negara gagal paham dalam penegakkan hukum terhadap ketua BEM Uncen dan kawan-kawan. Seharusnya kata Korneles, bukan pasal makar yang digunakan untuk menuntut mereka karna tidak ada tindakan menyerang atau upayakan membunuh Kepala Negara atau tindakan memisahkan sebagian wilayah negara atau mempersiapkan serangan untuk menggulingkan Pemerintahan.
“Penegak hukum perlu mempertimbangkan sebab musababnya aksi demostrasi yang dilakukan Ketua BEM Uncen dan Mahasiswa Tapol Papua. Kami melihat ada kriminalisasi Ketua BEM Uncen dan Mahasiswa Tapol Papua dalam aksi Rasisme di Surabaya, Penegak Hukum sengaja untuk mendiamkan suara keadilan dari Papua” ucap korneles
Korneles menambahkan Kepada penegak Hukum agar tidak membabibuta mengunakan Pasal Makar kepada aktifis mahasiswa pejuang keadilan dan diskriminasi.
“Sesungguhnya yang diperjuangan ketua BEM Uncen dan Mahasiswa Tapol papua adalah aksi demonstrasi biasa sebagaimana yang terjadi dan sering dilakukan oleh aktifis mahasiswa di Indonesia untuk menyuarakan keadilan dan diskriminasi atas tindakan rasisme yang dialami mahasiswa Papua di Surabaya” kata Korneles
Lebih lanjut kata Ketum GMKI, yang dilakukan Ketua BEM Uncen dan Tapol Mahasiswa Papua adalah bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat sebagaimana amanat Pasal 28 UUD 1945 Dan UU No 09 1998
“Melihat tindakan penegak hukum atas tuntukan Yang tidak adil dan diskriminasi Kepada Ketua BEM Uncen dan Mahasiswa Tapol Papua. Maka kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk turun tangan langsung membebaskan ketua BEM Uncen Dan Mahasiswa Tapol Papua” ujar Korneles
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut dengan tuntutan yang bervariasi terhadap 7 tahanan politik Papua dengan pasal makar atas aksi unjuk rasa di Kota Jayapura pada Agustus 2019 lalu. Aksi itu digelar sebagai buntut dari tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.
Diantaranya Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih (Uncen) Ferry Kombo dituntut 10 tahun penjara, Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay dituntut 10 tahun, Hengky Hilapok dituntut 5 tahun, Irwanus Urobmabin dituntut 5 tahun. [***]
Editor: Freddy Watania
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Hadiri Pelantikan KAMMI Bengkulu, Rosjonsyah: Siapkan Diri Pimpin Masa Depan
01 Feb 2025
-
Forest Guardian Bengkulu Tanam Pohon untuk Pemulihan TNKS
02 Jan 2025
-
DPRD Kaur Nyatakan Siap Mendorong Perda Masyarakat Adat
31 Dec 2024
-
Yakesma Berkolaborasi dengan Pelindo dan DLHK Tanam 450 Bibit Pohon
16 Nov 2024
-
Yayasan PPHTB Lantik Tim Kerja Selamatkan Pesisir dan Hutan Tropis Bengkulu
15 Oct 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Kata Mereka Tentang Kekerasan Seksual pada Momentum IWD 2022
10 Mar 2022
-
GMKI Sampaikan Data Mahasiswa Terdampak Covid-19 ke Pemkot
18 Apr 2020
-
GMKI Bengkulu Grand Launching Program Pengabdian Desa
28 Feb 2020
-
GMKI Minta Kapolri Tindak Tegas Aksi Pelarangan Beribadah
17 Feb 2020
-
GMKI Bengkulu Gelar Diskusi Perempuan
13 Feb 2020