Kementerian PUPR Setujui Usulan Perbaikan Jalan Ketahun-Bintunan

Diposting: 24 Jul 2019
Menteri PUPR,Basuki Hadimuljono didampingi Bupati Bengkulu Utara, Mian, Dirjen Bina Marga Sugiyartanto, dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional III, Aidil Fikri meninjau titik Longsor.
BENGKULU UTARA,BI – Usulan perbaikan jalan penghubung Ketahun-Bintunan khususnya ruas jalan di Desa Urai yang terkena dampak abrasi pantai akhirnya disetujui oleh Kementerian PUPR melalui Surat Kepala Satuan Kerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional III Nomor PW.04.02-Bb3/Satker PJN I/443 Tanggal 5 Juli 2019.
Bupati Bengkulu Utara telah mengajukan beberapa kali usulan terkait dengan normalisasi kondisi jalan non status yang menjadi akses penghubung utama di 9 (sembilan) Desa mulai dari Desa Batik Nau sampai dengan Desa Giri Kencana. Usulan terakhir terkait dengan perbaikan ruas jalan non status Ketahun-Bintunan, diajukan oleh Bupati Bengkulu Utara melalui Surat Nomor 620/0377/DPUPR Tanggal 14 Maret 2019.
Jalan non status Ketahun-Bintunan beberapa tahun yang lalu, pernah menjadi jalan utama lintas barat Sumatera, akibat abrasi pantai menyebabkan jalan dimaksud saat ini sudah tidak lagi berfungsi normal seperti biasanya.
Dikatakan Bupati Bengkulu Utara Ir. H. Mian, kunjungan Menteri PUPR beberapa bulan yang lalu ke Desa Urai membuahkan hasil yang sangat baik, karena respon cepat pihak Kementerian PUPR terhadap jalan non status yang memiliki fungsi sangat strategis untuk akses alternatif moda transportasi darat lintas barat Sumatera.
“kita sudah berulang-ulang kali mengajukan usulan dan berulang-ulang kali juga melakukan audiensi dengan Menteri PUPR, bahkan sempat mengundang langsung Bapak Menteri PUPR untuk survey ke titik lokasi, Alhamdulillah semua usulan dapat disetujui saat ini,”kata Bupati. Selasa (23/7/2019).
Lebih lanjut Bupati menyampaikan, persetujuan Menteri PUPR terkait dengan perbaikan ruas Jalan Ketahun-Bintunan memiliki beberapa persyaratan antara lain adalah syarat pembebasan lahan pada KM 76+850 dan ketentuan perizinan tambang galian C pada KM 76+500 tidak dapat diperpanjang lagi karena memicu terjadinya percepatan abrasi pada ruas jalan KM76+850.
“Ketentuan yang mensyaratkan pembebasan lahan sudah langsung di tindak lanjuti dengan langsung mengumpulkan seluruh Kepala Desa dan Camat yang berada di titik jalan KM76+850 dan Terkait dengan perizinan tambang galian C, karena merupakan kewenangan Gubernur maka ketentuan izinnya tidak dapat diperpanjang lagi setelah Desember 2019 ini,”sampai Bupati. (Mc)
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Mega-Proyek SPAM Benteng-Kobema Bakal Jangkau 128.000 Jiwa
10 Jul 2024
-
Kementrian PUPR Ambil Alih Pembagunan Jembatan Rusak di Desa Simpang Seluma
09 Oct 2023
-
Desa Kota Agung Seluma Terpilih Jadi Pilot Projet Program Bedah Rumah Kementrian PUPR
03 Sep 2023
-
Kawasan Wisata Terpadu Danau Dendam Tak Sudah Segera Terwujud
14 Aug 2023