Kejati Sudah Kirim SPDP Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS Afirmasi Seluma
Featured Image

Kejati Sudah Kirim SPDP Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS Afirmasi Seluma

Diposting pada August 30, 2021 oleh Penulis Tidak Diketahui

Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika saat meberikan keterangan Selasa, 30 Agustus 2021, Foto: Dok/Mahmud Yunus

Indo Barat – Kejati Bengkulu, Agnes Triani melalui Aspidsus, Pandoe Pramoe Kartika memastikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pendidikan tingkat SD dan SMP di lingkungan Diknas Seluma terus berlanjut. Saat ini pihaknya sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke KPK.

“Jadi memang itu suatu keharusan, sesuai dengan nota kesepahaman jadi ada SPDP Online. SPDP online itu harus kita menyampaikannya salah satunya ke KPK. Dengan pengusutan kasus itu kita naikkan ke Penyidikan SPDP nya kita laporkan ke KPK” ujar Aspidsus.

Pandoe menambahkan, terkait Kerugian Negara (KN) dalam kasus tersebut pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dan masih memanggil pihak terkait. Ia memastikan setelah semua proses selesai, pihaknya sesegara mungkin mengajukan permintaan audit ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

“Kita masih mengumpulkan bukti-bukti, pemanggilan saksi-saksi supaya jelas dimana letak perbuatan melawan hukum dan kerugian negaranya” kata Pandoe.

Guna kelengkapan berkas penyidikan, Kejati sudah meminta keterangan saksi ahli terkait penyalahgunaan wewenang jabatan, aturan dan mekanisme dana BOS dan lain-lain. 

“Kita sudah mengirimkan salah satu penyidik ke pusat untuk minta keterangan saksi ahli soal kasus ini, semuanya sudah selesai,” beber dia. 

Terkait kasus ini, Kejati Bengkulu sudah memanggil beberapa orang saksi antara lain, Midi Kepala Sekolah SD Negeri 150 Seluma, Unang Sudirman Kepala Sekolah SD Negeri 125 Seluma, Jahin Kepala Sekolah SD Negeri 135 Seluma dan Alinin Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Wilayah Semindang Alas/Semindang Las Maras Kabupaten Seluma.

Selain itu, pihak Kejati juga sudah memanggil beberapa orang pejabat di lingkungan Dikbud Seluma. Informasi yang diperoleh media ini, pihak kejati juga sudah memanggil rekanan pihak diknas.  

Saksi-saksi diperiksa seputar pembelian alat media pembelajaran dan alat prokes yang pembeliannya di sejumlah toko diduga harganya di mark up. Proyek tersebut merupakan  alokasi  dana BOS Afirmasi Tahun 2020 senilai Rp. 6 Miliar lebih.

Kontributor: Mahmud Yunus

Kategori: Hukum