Kejari Serahkan Legal Opinion Terkait Penghapusan Aset Daerah

Diposting: 17 Mar 2020
Foto/Dok: Rey
Indo Barat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menyerahkan legal opinion (LO) terhadap permasalahan dalam penghapusan aset daerah Kabupaten Mukomuko, LO diterima Sekeratris Daerah Kabupaten Mukomuko, Marjohan pada Senin (16/03/2020).
Penyerahan legal opinion disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Hendri Antoro bersama Kasi Datun selaku jaksa pengacara negara, Dwi Pranoto dan Theresia Jaksa pengacara negara.
Disampaikan Kajari, Hendri Antoro bahwa pemberian LO berawal dari permohonan Sekda terkait pengelola barang milik daerah di mana dalam pelaksanaan pemusnahan dan pengahapusan aset tersebut dikhawatirkan menyalahi aturan yang ada.
“Nilai perolehan aset yang akan dilakukan penghapusan senilai Rp 2,5 miliar yang terdiri dari mebeuler dan barang lainya,” ujar Hendri.
Lanjutnya, pemberian Legal Opini semacam ini merupakan tugas kejaksaan melalui jaksa pengacara negara. "Bahkan lebih jauh kita dapat memberikan Legal Assistance terkait kegiatan-kegiatan yang akan didampingi”pungkasnya.
Sementara, Sekda Mukomuko, Marjohan saat dikonfirmasi mengatakan, pemberian legal opinion (LO) ini suatu hal yang membantu. Bahwa aset yang diajukan penghapusan ini memang sudah tidak ada nilainya lagi, namun secara admintrasi masih menjadi tanggungjawab Pemerintah kabupaten Mukomuko.
"Secara administrasi, masih merupakan tanggung jawab pemda, tentu ini akan membuat neraca dari aset kita tidak bagus sehingga kita minta pendapat agar bisa melaksanakan langkah berikutnya dalam melakukan pemusnahan namun kita tidak menabrak aturan,"sampainya.
Reporter : Rey
Editor : Iman SP Noya
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Pemuda Pancasila Mukomuko Perkuat Sinergitas
04 Apr 2023
-
Roni Pasla Siap Dukung Karang Taruna Kembangkan Potensi Olahraga
06 Feb 2023
-
Dikukuhkan, TPPS Mukomuko Diminta Berperan Aktif Entaskan Stunting
22 Nov 2022
-
Paripurna DPRD Mukomuko Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2021
22 Mar 2022
-
Paripurna HUT Mukomuko ke-19, Momentum Evaluasi Tingkatkan Pelayanan
25 Feb 2022