Kejari Serahkan Legal Opinion Terkait Penghapusan Aset Daerah

Kejari Serahkan Legal Opinion Terkait Penghapusan Aset Daerah

Gambar

Diposting: 17 Mar 2020

Foto/Dok: Rey



Indo Barat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menyerahkan legal opinion (LO) terhadap permasalahan dalam penghapusan aset daerah Kabupaten Mukomuko, LO diterima  Sekeratris Daerah Kabupaten Mukomuko, Marjohan pada Senin (16/03/2020).



Penyerahan legal opinion disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Hendri Antoro bersama Kasi Datun selaku jaksa pengacara negara, Dwi Pranoto dan Theresia Jaksa pengacara negara.



Disampaikan Kajari, Hendri Antoro bahwa pemberian LO berawal dari permohonan Sekda terkait pengelola barang milik daerah di mana dalam pelaksanaan pemusnahan dan pengahapusan aset tersebut dikhawatirkan menyalahi aturan yang ada.



“Nilai perolehan aset yang akan dilakukan penghapusan senilai Rp 2,5 miliar yang terdiri dari mebeuler dan barang lainya,” ujar Hendri.



Lanjutnya, pemberian Legal Opini semacam ini merupakan tugas kejaksaan melalui jaksa pengacara negara. "Bahkan lebih jauh kita dapat memberikan Legal Assistance terkait kegiatan-kegiatan yang akan didampingi”pungkasnya.



Sementara, Sekda Mukomuko, Marjohan saat dikonfirmasi mengatakan, pemberian legal opinion (LO) ini suatu hal yang membantu. Bahwa aset yang diajukan penghapusan ini memang sudah tidak ada nilainya lagi, namun secara admintrasi masih menjadi tanggungjawab Pemerintah kabupaten Mukomuko.



"Secara administrasi, masih merupakan tanggung jawab pemda, tentu ini akan membuat neraca dari aset kita tidak bagus sehingga kita minta pendapat agar bisa melaksanakan langkah berikutnya dalam melakukan pemusnahan namun kita tidak menabrak aturan,"sampainya. 



Reporter : Rey

Editor : Iman SP Noya