Karyawan Klinik Kecantikan Ditangkap Polsek Ratu Agung

Karyawan Klinik Kecantikan Ditangkap Polsek Ratu Agung

Gambar

Diposting: 28 Mar 2021

Ilustrasi pencurian di tempat bekerja, Foto: Dok



Indo Barat –Tim Opsnal Polsek Ratu Agung Polda Bengkulu pada Jumat yang lalu, (26/03/2021) menangkap seorang perempuan berinsial RY (23) seorang karyawan klinik kecantikan di Kota Bengkulu. RY ditangkap karena diduga telah mencuri sejumlah barang di tempat Ia bekerja.   



Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK, melalui Kapolsek Ratu Agung IPTU Noviaska, SH, MH, kepada awak media menerangkan, RY (23) merupakan warga Kabupaten Rejang Lebong yang bekerja di Klinik Kecantikan Binar Beauty Clinic.



“Terduga pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Ratu Agung yang dikomandoi Kanit Reskrim AIPDA Robby Bangun, setelah diduga melakukan pencurian barang yang tersimpan diruang apotek Klinik saat sedang bekerja dilokasi sebagai karyawan (terapis)” kata Kapolsek. 



Pengankpan berawal laporan HK (31) selaku manajer Klinik yang mengaku kehilangan sejumlah barang yang diduga dicuri karyawannya sendiri.



Saat polisi datang dan melakukan pemeriksaan ditemukan sejumlah barang yang merupakan milik klinik di dalam sebuah tas milik terduga pelaku. Polisi kemudian langsung mengamankan terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.



Adapun barang-barang yang diduga dicuri RY berupa 2 pcs masker wajah, 1 buah jarum suntik berisi cairan, 1 pcs kotak clinicares treatment solution, 1 pot white prefect suncreen, 1 pot moist cream, 12 pcs alcohol pads dan 2 psc plesterin. Barang-barang itu ditaksir senilai Rp 2.748.000.



Editor: Alfridho Ade Permana