Kapolda Bengkulu Serahkan BB Ranmor Pada Korban, Masyarakat Silahkan Cek!

Kapolda Bengkulu Serahkan BB Ranmor Pada Korban, Masyarakat Silahkan Cek!

Kapolda Bengkulu Serahkan BB Ranmor Pada Korban, Masyarakat Silahkan Cek!
Kapolda Bengkulu Serahkan BB Ranmor Pada Korban, Masyarakat Silahkan Cek!

Diposting: 08 Jul 2019

Bengkulu,BI – Sebanyak 68 Unit Kendaraan R2, 5 Unit Kendaraan R4 berhasil diamankan Polda Bengkulu dan Polres Bengkulu dalam pengungkapan Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor).



Pada Press Conference, Senin (08/07/2019). Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Drs. Supratman MH melakukan kegiatan penyerahan barang bukti berupa 3 unit kendaraan bermotor kepada pemiliknya yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor).



Penyerahan barang bukti yang berhasil diamankan tersebut dilakukan kapolda bengkulu kepada :



1 (Satu) unit sepeda motor merk Beet Sweet warna Hitam dengan No. Pol : BD 4424 CO kepada pemilik an. Erwan Effenfi.



1 (Satu) unit mobil merk Avanza warna Merah dengan No. Pol : BD 1740 CF kepada pemilik an. Andhika Altriara.



1 (Satu) unit mobil merk Xenia warna Hitam dengan No. Pol : BD 1589 CM kepada pemilik an. Panji Priambudi.



Pada kesempatan itu, Kapolda Bengkulu mengingatkan kembali kepada korban maupun masyarakat sekitar untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga barang beharganya masing-masing.



“terkadang kita anggap sepele Cuma meninggalkan kendaraan 5 menit, padahal para pelaku Cuma membutuhkan waktu kurang dari 1 menit,” ungkapnya.



Selain Barang Bukti berupa kendaraan, Petugas juga berhasil mengamankan 21 Unit barang Elekronik, 78 unit Hp, 3 unit HP, 18 buah mesin, 23 buah benda tumpul, 5 buah senjata tajam, 2 pucuk senjata api, 2 buah perhiasan, 2 buah surat berharga, 10 ekor hewan ternak dan uang tunai sebesar Rp12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah).



Bagi para korban yang merasa kehilangan kendaraan dan barang dapat langsung ke Polres Bengkulu atapun Polda Bengkulu untuk mengambil barang-barangnya yang dilengkapi oleh surat-surat kepemilikan.(Rls yg)


Kategori: DaerahHukum