Jual Beli Bagian Tubuh Satwa Dilindungi, Dua Warga Kota Bengkulu Diamankan Polisi

Jual Beli Bagian Tubuh Satwa Dilindungi, Dua Warga Kota Bengkulu Diamankan Polisi

Gambar

Diposting: 12 Oct 2020

Sisik Trenggiling. Foto/Dok: tribratanewsbengkulu



Indo Barat – Dua orang warga Kota Bengkulu berinisial L-F dan R-R minggu (12/10/20) diamankan anggota subdit Subdit Tipidter reskrimsus Polda Bengkulu, karena melakukan transaksi jual beli bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling.



Keduanya berhasil ditangkap Polisi saat akan melakukan transaksi jual beli di rumah L-F di jalan Jawa Kelurahan Sukamerindu Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.



Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno,S.Sos., M.H., saat ditanyai awak media hari ini(12/10/10) mengungkapkan peran pelaku L-F merupakan sebagai pembeli sisik trenggiling dari R-R seharga Rp 275.000 dan Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya pada saat penangkapan yakni sebanyak setengah kiligram sisik trenggiling yang sudah lepas dari tubuh hewan tersebut, dan uang tunai RP. 275 ribu.



“Itu si LF yang beli, dia penampung, belinya dari RR, barang itu diperoleh RR dari seseorang,” ungkapnya.



Keduanya ditegaskan Kombes pol Sudarno, dikenakan pasal 40 ayat 2 Junto pasal 21 ayat (2) huruf d Undang – Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.



Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Kedua pelaku saat ini tidak ditahan karena sakit.



Penulis: Pera Restita

Editor: Alfridho AP