Jadi Calo, Oknum ASN Kepahiang Tipu Korban hingga Rp 120 Juta

Jadi Calo, Oknum ASN Kepahiang Tipu Korban hingga Rp 120 Juta

Gambar

Diposting: 14 Mar 2021

Polisi saat menunjukan terduga pelaku penipuan RK (41) berjilbab, Poto: Dok 



Indo Barat - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kepahiang berinisial RK (41) warga Desa Taba Tebelet diciduk personil Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu lantaran diduga sebagai calo penerimaan anggota Polri.



Adapun yang menjadi korban dari penipuan oleh tersangka tersebut yakni Gomos Hasugian (45) warga Kelurahan Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp. 120 juta.



Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman melalui Kasatreskrim Iptu Williwanto Malau mengungkapkan, kepada korbannya tersangka menjanjikan korban bisa lulus secaba polri tahun 2020. Syaratnya menyerahkan sejumlah uang sebagai pelicin dalam proses penerimaan Polri.



Mendapatkan janji dari tersangka, korban akhirnya tergiur dan akhirnya menuruti dan menyerahkan uang senilai Rp 120 juta.



“Tersangka ini menerima uang dari korban di kediaman tersangka pada bulan juli 2020” ungkap Kasat Reskrim.



Namun, hingga waktunya janji membantu kelulusan secaba polri tidak terbukti. Korban akhirnya melaporkan tersangka ke Mapolres Kepahiang dan setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan tersangka RK ditangkap pada Jum’at, (12/03/21).



“Tersangka sudah ditahan di Mapolres dan dijerat pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana” Kata Kasat Reskrim.



Editor: Alfridho Ade Permana