Hakim Vonis Aktor Utama Kasus Mafia Tanah di Bengkulu 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Featured Image

Hakim Vonis Aktor Utama Kasus Mafia Tanah di Bengkulu 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Diposting pada June 16, 2021 oleh Penulis Tidak Diketahui

Dua terdakwa Ujang Satria (kiri) dan Sunardi (kanan) saat menjalani persidangan di PN Bengkulu, Foto: Dok

Indo Barat – Terdakwa mafia tanah Satria Utama alias Ujang Satria divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dalam sidang putusan yang digelar belum lama ini. 

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yang menuntut terdakwa Ujang Satria dengan pidana penjara 4 tahun penjara. 

Sementara, terdakwa Sunardi yang disebut merupakan orang suruhan Ujang Satria divonis dengan hukuman 2 tahun penjara. Tuntutan sesuai dengan dakwaan JPU tentang pasal pengerusakan lahan atas perintah Ujang Satria. 

Point yang memberatkan terdakwa Ujang Satria yakni karena perbuatan terdakwa merugikan korban yang telah kehilangan pohon kelapa sawit berumur 15 tahun sebanyak 150 batang yang ditaksir mencapai Rp 150 juta. 

Selama persidangan terdakwa Ujang Satria cenderung berbelit-belit. Terdakwa Ujang Satria tidak melakuka ganti rugi dan perdamaian terhadap korban.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Frediansyah Kuasa Hukum Ujang Satria dan Salman Latif Kuasa Hukum Sunardin mengatakan kepada Majelis Hakim untuk pikir-pikir atas putusan tersebut. 

Sementara itu, JPU Kejati Begkulu Wenharnol mengatakan bahwa vonis tersebut 1/3 dari tuntutan. Apabila terdakwa mengajukan banding maka dipastikan JPU akan melakukan hal yang sama yakni banding. 

“Kita melihat ya upaya hukum teedakwa apakah banding atau tidak kita tunggu saja” kata Wenharnol. 

Kontributor: Mahmud Yunus
Editor: Iman SP Noya

Kategori: Hukum