Gubernur Rohidin Minta Jajarannya Optimalkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Diposting: 18 Sep 2023
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat mengikuti Rakor Pusat dan Daerah tentang Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi pada Pemerintah Daerah, secara virtual, Senin, 18 September 2023, Foto: Dok
Indo Barat – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta jajaran Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk terus meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, khususnya produk yang dihasilkan ataupun dikembangkan oleh UMKM daerah.
Hal tersebut sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Afirmasi Belanja Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Melalui E-Purchasing.
Di mana, Menteri/ Pimpinan Lembaga/ Kepala Daerah agar dapat memperhatikan beberapa ketentuan. Dimulai dari memperbanyak jumlah etalase dalam katalog elektronik sektotal dan katalog elektronik lokal, dengan menayangkan seluruh kebutuhan barang/ jasa di satuan kerja/ perangkat daerah, hingga mewajibkan E-Purchasing minimal 30 persen dari total seluruh nilai belanja pengadaan.
"Kalau P3DN kita telah melebihi standar. Jadi yang ditargetkan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sudah hampir 100 persen penggunaan produk dalam negeri," kata Gubernur Rohidin usai mengikuti Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah tentang Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi pada Pemerintah Daerah, via virtual meeting, di Ruang Kerja Gubernur Bengkulu, Senin (18/09/2023).
Sementara itu dijelaskan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu Yenita Syaifu, dari sisi UMKM, Kementerian Perindustrian menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri yang dibiayai sepenuhnya oleh APBN.
“jadi perusahaan yang ingin disurvey cukup mendaftarkan diri tanpa dipungut biaya apapun.Dengan demikian, barang/jasa yang telah memiliki Sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) akan memperoleh preferensi dari panitia lelang," ungkapnya.
Editor: Iman Sp Noya
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Pemprov Bengkulu dan Dirjen TP Teken Komitmen Swasembada Pangan 2025
13 Dec 2024
-
Catat! Ini Jadwal Pencairan PIP
13 Dec 2024
-
Serahkan DIPA TA 2025, Plt Gubernur Fokus Hilirisasi dan Ketahanan Pangan
13 Dec 2024
-
Edukasi Keuangan untuk ASN Pemprov Bengkulu
12 Dec 2024
-
Studi Tiru ke Bali, Diskominfotik Perkuat Kinerja Sektor Publikasi dan Digitalisasi
12 Dec 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Soal Tenaga Honorer Non-ASN, Pemprov Bengkulu Segera Ambil Keputusan
31 Jan 2025
-
Pemprov Bengkulu Upayakan Penataan Honorer Selesai 2025
08 Jan 2025
-
Warga Desa Padang Kuas Rencanakan Aksi Protes Tower SUTT di Kantor Gubernur Bengkulu
22 Dec 2024
-
Meriahkan HUT ke-56 Provinsi Bengkulu, APKLI Gelar Senam Sehat
13 Dec 2024
-
Pemprov Bengkulu dan Dirjen TP Teken Komitmen Swasembada Pangan 2025
13 Dec 2024