Dugaan Pelanggaran TSM Syamsul-Hendra Sulit Terbukti
Featured Image

Dugaan Pelanggaran TSM Syamsul-Hendra Sulit Terbukti

Diposting pada November 30, 2020 oleh Penulis Tidak Diketahui

Zetriansyah SH

Indo Barat – Dugaan pelanggaran administrasi pemilihan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Syamsul-Hendra yang dilaporkan Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Susilawati-Ruswan melalui Kuasa Hukumnya akan sulit untuk terbukti hal ini sebagaimana disampaikan Zetriansyah, SH pratiksi yang berprofesi selaku Advokat, Senin (30/11/2020).

“Pelanggaran TSM oleh Paslon Syamsul-Hendra akan sulit untuk terbukti, sebab Syamsul – Hendra tidak punya kuasa untuk mengerahkan ASN dan honorer untuk mendukung mereka di Pilbup Rejang Lebong 2020, sebab mereka bukanlah incumbent, sehingga sulit untuk membuktikan keterlibatan mereka dalam dugaan pelanggaran tersebut, ” ujarnya. 

Lebih lanjut Advokat ini juga menyampaikan bahwa dalam  pelanggaran TSM memiliki syarat bukti yang cukup berat lantaran makna TSM harus bisa dibuktikan dengan kumulatif yaitu memenuhi ketiga unsur. 

“Untuk pelanggaran TSM itu cukup berat pembuktiannya harus memenuhi tiga unsur yakni: terstruktur, sistematis dan massif, selain itu untuk pelanggaran administratif pemilu TSM harus memenuhi syarat formil dan materil. Syarat formil terdiri dari identitas pelapor. Sedangkan syarat materil harus memuat objek pelanggaran yang dilaporkan dan hal yang diminta untuk diputuskan, ” tambah Zetriansyah.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam syarat materil, laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu TSM paling sedikit disertai dua alat bukti dengan ketentuan pelanggaran terjadi paling sedikit 50 persen dari jumlah daerah yang menjadi lokasi pemilihan.

“Alat bukti yang dimaksud yaitu, keterangan saksi, surat dan tulisan, petunjuk, dokumen elektronik, keterangan pelapor atau keterangan terlapor dalam sidang pemeriksaan dan keterangan ahli” jelas Zetriansyah. 

Lebih lanjut dikatakannya, makna terstruktur adalah pelanggaran yang dilakukan melibatkan aparat struktural. Seperti penyelenggara pemilu, struktur pemerintahan, atau struktur aparatur sipil negara (ASN).

Sedangkan yang dimaksud dengan sistematis adalah pelanggaran yang dilakukan dengan perencanaan yang matang, tersusun, dan rapi, kemudian pelanggaran masif adalah dampak pelanggaran bersifat luas pengaruhnya terhadap hasil pilkada paling sedikit terjadi di setengah wilayah pemilihan. 

“Menurut saya dugaan pelanggaran TSM terhadap paslon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Syamsul-Hendra sulit untuk dibuktikan sebab, selain paslon ini bukanlah incumbent, syarat yang mesti dipenuhi untuk pembuktian dugaan pelanggaran tersebut cukup berat” pungkasnya. (**) 

Editor : Alfridho AP 

Kategori: Daerah