Dugaan Korupsi di Proyek Jalan Tol Bengkulu-Linggau, Siapa Tersangka?

Dugaan Korupsi di Proyek Jalan Tol Bengkulu-Linggau, Siapa Tersangka?

Gambar

Diposting: 22 Jul 2022

Gerbang Tol Bengkulu-Lubuk Linggau, Foto: Dok/Wonderful Bengkulu



Indo Barat –Kejaksaan Tinggi Bengkulu menaikan status perkara pebebasan lahan jalan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau dari penyelidikan ke penyidikan. Hal itu menyusul pengumpulan data dan keterangan yang mengarah kepada adanya dugaan tindak pidana korupsi.



“Setelah kami kumpulkan beberapa data dan keterangan, dapat kami simpulkan telah terjadi suatu tindak pidana sehingga penanganannya yang semula status perkaranya penyelidikan sekarang kita naikkan statusnya ke penyidikan,” kata Kejati Bengkulu, Heri Jerman saat konferensi pers, Kamis, (21/7/2022).



Diejelaskan Kejati, pada proses pembebasan lahan terdapat beberapa komponen yang seharusnya tidak masuk dalam mata bayar seperti BPHTB dan biaya notaris. Akibatnya ada indikasi dugaan kelebihan bayar yang dialami pemeirntah sehingga berpotensi merugikan negara. 



Pada proses ini tim penilai yang bertanggungjawab menentukan alokasi pembayaran. Mereka diantarnya; Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), Dinas Pertanian Bengkulu Tengah, BPN Bengkulu Tengah, dan Kementrian PUPR.



Saat ini pihak Kejati Bengkulu masih melakukan pengembangan perkara sehingga nantinya sampai pada tahapan penetapan tersangka.



Dilansir dari kontrass.co, terdapat lebih kurang 200 bidang tanah milik warga yang menerima ganti rugi untuk penyediaan lahan Jalan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau. Rincianya di Desa Padang Ulak Tanjung (PUT) 50 bidang lahan, Desa Taba Lagan 2 Bidang, Desa Lagan 69 Bidang, Desa Jumat 96 Bidang, Desa Penanding 94 Bidang dan Desa Sukarami 94 bidang.



Menurut Pergub Bengkulu Tahun 2016, harga ganti rugi untuk tanah di pinggir jalan sekitar Rp 81 ribu per meter, tanah di perkebunan sekitar Rp 24 ribu hingga Rp 40 ribu lebih per meter. Kemudian ganti rugi tanam tumbuh satu batang karet sekitar Rp 450 ribu per batang dan sawit Rp 700 ribu per batang.  



Editor: Alfridho Ade Permana


Kategori: Hukum