DPRD Provinsi Bengkulu Setujui Raperda Narkotika

Diposting: 19 Dec 2022
Unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu saat menandatangani SK persetujuan bersama disaksikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Senin, 19 Desember 2022. Foto/Dok
Indo Barat - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (19/12/2022).
Persetujuan itu diambil usai delapan Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu menyampaikan Pendapat Akhirnya atas Raperda tersebut.
Pada pendapat akhirnya, seluruh fraksi yang terdiri delapan fraksi menyetujui Ranperda Provinsi Bengkulu tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2022.
Sedangkan Raperda usulan dewan provinsi tentang keolahragaan belum disetujui dan akan dibahas kembali pada masa sidang tahun 2023.
"Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan disetujui untuk ditarik kembali dan seluruh fraksi meminta untuk diusulkan dibahas kembali pada masa sidang tahun 2023 nanti dengan penyesuaian terhadap Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan," sampai Sri Rezeki menyampaikan Pendapat Akhir dari Fraksi PDI-P.
Dengan telah disetujui Raperda tersebut maka dilakukan pengambilan keputusan bersama atas persetujuan yang dituangkan dalam penandatanganan surat keputusan persetujuan bersama, yang ditandatangani oleh unsur pimpinan dewan dan disaksikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Dalam sambutannya, Gubernur Rohidin Mersyah menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada seluruh anggota dewan terhormat yang telah mencurahkan tenaga dan fikirannya untuk membahas kedua Raperda tersebut hingga disetujui menjadi Perda.
Selanjutnya, kata Gubernur, Perda yang telah disetujui tersebut akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diregister dan dievaluasi sebelum dituangkan dalam lembaran Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu.
Gubernur Rohidin berharap, dengan disetujuinya Raperda tersebut menjadi Perda dapat menjadi landasan hukum dalam melaksanakan kebijakan Peraturan Daerah tersebut.
"Dengan disetujuinya Raperda ini, diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam perumusan kebijakan terhadap Raperda dimaksud dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlandaskan asas pembentukan peraturan perundang -undangan yang baik," sampai Gubernur Rohidin.
Editor: Alfridho Ade Permana
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
DPRD Provinsi Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
14 Jan 2025
-
APBD 2025 Diutak-atik, Dewan Warning Pemprov Bengkulu
11 Jan 2025
-
Komisi III Gelar RDP Terkait Pendangkalan Alur Pelabuhan Pulau Baai
08 Jan 2025
-
RAPBD 2025 Pemprov Bengkulu Sah Ketok Palu
30 Nov 2024
-
Reses Nur Ali Disambut Antusias Warga Dapil VII Seluma
25 Nov 2024