DKP Provinsi Bengkulu Tekankan Pentingnya Penerapan CBIB Dalam Usaha Budidaya

DKP Provinsi Bengkulu Tekankan Pentingnya Penerapan CBIB Dalam Usaha Budidaya

Gambar

Diposting: 10 Aug 2023

Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Foto: Dok

Indo Barat – Saat ini ada banyak pembudidaya ikan di Provinsi Bengkulu namun baru sedikit yang memiliki sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB). Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kelauatan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Syafriandi kepada Bengkuluinteraktif.com saat diwawancarai, Kamis, (10/08/2023)

Penerapan CBIB atau Good Aquaculture Practice (GAP) membuat produk-produk hasil budidaya dari Indonesia layak untuk diekspor. “Selama ini pemenuhan persyaratan, sistem dan implementasinya di bidang budidaya tidak ditemukan penyimpangan atau temuan yang berarti sehingga produk kita layak mendapat pangsa pasar yang lebih luas bahkan ekspor” kata Syafriandi

Menurut dia, kecenderungan masyarakat dunia terhadap persyaratan mutu dan keamanan pangan, termasuk hasil perikanan budidaya semakin ketat.  Kondisi ini menuntut pembudidaya untuk memperhatikan kualitas produk yang memiliki daya saing, ramah lingkungan, berkelanjutan serta aman dikonsumsi dan mampu ditelusuri.

“Kedepannya kita akan tingkatkan prosentase sertifikasi bagi pembudidaya ikan di Bengkulu bisa naik lebih dari 40-60%. Kita minta bantuan dan kerjasama dengan perguruan tinggi, asosiasi dan auditor lapangan untuk membantu proses sertifikasi” ujar Syafriandi

Lanjutnya, DKP Provinsi Bengkulu melalui bidang budidaya akan memperbanyak sosialisasi sehingga dapat memperbesar kesadaran masyarakat, khususnya pembudidaya ikan untuk menerapkan CBIB.

“Nantinya, kita akan minta kepada asosiasi seperti Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) dan perusahaan pengolahan untuk memberikan satu keistimewaan bagi pembudidaya ikan yang menerapkan CBIB, misalnya pembelian harga produk hasil budidaya yang lebih tinggi” kata Syafriandi.

bertujuan untuk menjamin bahwa unit usaha pembudidayaan ikan telah menerapkan prinsip-prinsip cara pembesaran ikan yang baik. “CBIB memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan dari pembudidayaan dengan memperhatikan sanitasi, benih, pakan, obat ikan dan bahan kimia serta bahan biologis dari mulai proses pembenihan, pembesaran dan pembuatan pakan ikan. Kedepannya kita upayakan sertifikasi untuk sarana dan prasarana” tutur Syafriandi

Sebagai informaisi, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.02/MEN/2007 tentang Cara Budidaya Ikan yang Baik telah menetapkan kriteria dan standar yang harus diterapkan dalam pembudidayaan ikan. Peraturan tersbut untuk menjamin bahwa unit usaha pembudidayaan ikan telah menerapkan prinsip-prinsip CBIB.

Sedangkan pelaksanaan sertifikasi melalui penilaian kesesuaian standar CBIB telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 13/PER-DJPB/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sertifikasi Cara Pembesaran Ikan yang Baik.

Editor: Iman SP Noya