Ditanya Gara-gara Ngaku Sudah Cerai ke Wanita Lain, Seorang Suami Hajar Istri

Ditanya Gara-gara Ngaku Sudah Cerai ke Wanita Lain, Seorang Suami Hajar Istri

Gambar

Diposting: 25 Mar 2021

Tersangka TN (52) saat diperiksa di penyidik Polsek Semidang Alas Maras, Foto: Dok



Indo Barat – Seorang pria paruh baya berinisial TN (52) warga desa Genting Juar, Kecamatan Semidang Alas Markas, Kabupaten Seluma ditangkap polisi Rabu kemarin, 24/03/21 setelah dilaporkan istrinya sendiri pada Februari 2021 lalu.



Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo melalui Kapolsek Iptu Frengki Sirait ketika dihubungi via WhatApps mengungkapkan, tersangka TN ditangkap berdasarkan laporan istrinya sendiri yang menjadi korban KDRT.



Penganiayaan dilakukan tersangka terhadap korban berawal pada Jumat, 26 Febuari 2021 lalu sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu tersangka sedang menonton TV di ruang tamu rumahnya, lalu korban datang menghampiri tersangka.  



“Kenapa kamu berkata kepada wanita yang datang ke rumah ini kemarin bahwa kamu dan aku sudah bercerai” kata Kapolsek menirukan ucapan korban.



Lalu terlapor langsung berdiri dan memukul korban di bagian mata sebelah kiri sebanyak satukali dengan menggunakan kepalan tangan kanan. 



Kemudian tersangka kembali memukul kedua tangan korban lebih dari lima kali. Usai memukuli istrinya tersangka dikabarkan melarikan diri ke Penarik, Kabupaten Mukomuko.



”Tersangka berhasil kami tangkap kemarin (24/03/21) setelah sebulan kabur ke Mukomuko” Jelas Kapolsek.



Ditambahkan Kapolsek, tersangka akan menjerat tersangka dengan pasal Pasal 351 ayat 1 KUHP atau pasal 44 ayat 1 UU no.23 thn 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 



Editor: Alfridho Ade Permana


Kategori: Kriminal