Diduga Palsukan Tanda Tangan, Kades di Seluma Dilaporkan

Diduga Palsukan Tanda Tangan, Kades di Seluma Dilaporkan

Gambar

Diposting: 24 Feb 2020

Surat laporan Resmi ke Kapolres Seluma. Foto/Dok: Alek



Indo Barat - Kepala Desa Sekalak, Sudarmono Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma dilaporkan ke Polres Seluma pada Jumat (29/11/2019). Atas dugaan pemalsuan tanda tangan anggota pelaksana kegiatan saat penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2017.



Menurut keterangan pelapor, pihaknya mempertanyakan atas dugaan kegiatan operasional kantor desa tersebut, salah satu pelakasana teknis kegiatan mengatakan bahwa ia tidak pernah mengelola atau menandatangani kegiatan tersebut, bahkan tidak pernah juga diberitahu oleh kepala desa setempat. 



“Jadi untuk selanjutnya apa yang terjadi dikemudian hari kami tidak bertanggung jawab, karena kami tidak menandatangani RAB Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tersebut” ujar Lusi selaku pelaksana kegiatan, Senin (24/2/2020).



Lanjut Lusi, pihaknya meminta kepada pihak yang berwajib untuk mengusut atas laporan tersebut. ”jadi bukan menuduh pak kades, kami mohon kepada pihak yang berwajib untuk mengusut kasus tersebut, siapakah yang menandatangani kegiatan belanja tersebut agar segera dipanggil,”imbuhnya.



Lebih lanjut, setelah pihaknya melapor ke Polres Seluma terkait laporan secara resmi, hingga saat ini belum di tindaklanjuti. ”Belum ada kami dipanggil. setelah kami melapor ke polres, belum ada panggilan sebagai pelapor, sampai saat ini belum pernah di panggil,” tegasnya.



Berdasarkan sumber media ini, kedua anggota pelaksana kegiatan tersebut juga pernah di panggil melalui undangan resmi oleh Badan permusyawarahan desa (BPD) desa Sekalak  pada 11 Desember 2019 untuk perdamaian dan penyelesaian masalah selisih paham. (Alek)