Desakan Kasus Audit BPK Benteng Terus Bergulir, Kamis FK LSM Demo ke Kejati

Desakan Kasus Audit BPK Benteng Terus Bergulir, Kamis FK LSM Demo ke Kejati

Gambar

Diposting: 27 May 2018

Kota Bengkulu, BI – Terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kejaksaan Tinggi Bengkulu atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap LKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 bakal dikawal serius oleh kelompok penggiat kontrol sosial. 



Setelah beberapa waktu lalu kelompok masyarakat mendatangi Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk memberikan support. Rencana pengawalan penanganan perkara audit BPK Benteng kembali disampaikan FK LSM & Pers Provinsi Bengkulu.



“Insyallah, kamis kita datangi Kejati dengan masa, kita serius mengawal kasus ini, jangan sampai terbitnya Sprindik Kejati Bengkulu hanya sebatas surat perintah tanpa ada tindaklanjut, kita intinya mendukung Kejati Bengkulu” Sampai Agus Suparmin, Ketua Umum FK LSM Pers kepada Indo Barat, Minggu, (27/05/2018)



"



Lebih lanjut Agus menjelaskan jangan sampai penerbitan Sprindik Kejaksaan Tinggi Bengkulu hanya untuk menangkal lembaga-lembaga penegak hukum lain untuk masuk. Kejadian permainan etika penanganan perkara seperti ini sudah banyak ditemukan FK LSM Pers. Namun, mereka menyakini Kejaksaan Tinggi Bengkulu serius menangani perkara tersebut. 



“ya kalau sprindik hanya untuk mainan itu berbahaya, jangan sampai ada permainan di ruang etika penanganan perkara, kejadian-kejadian seperti ini sudah sering terjadi jadi kita akan kawal penuh Sprindik yang diterbitkan Kejati” terang Kisut, sapaan akrabnya. 



Kegelisahan FK LSM Pers Provinsi Bengkulu atas lambanya penangan kasus tersebut karena sejak diterbitkannnya Sprindik sampai dengan hari ini penanganan perkara belum menemukan titik terang. 



“kata pak Kejati semingu-dua minggu bakal ada tersangka, kami baca pernyataan beliau di beberapa media, tapi ini uda hampir sebulan tidak ada perkembangan” Kesalnya. 



Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Jumat, 4 Mei 2018 lalu telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus dugaan korupsi audit BPK terhadap LKPD Benteng Tahun Anggaran 2016. Sprindik ditujukan kepada Sekretariat Daerah Pemda Benteng dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). 



Henri Nainggolan, Plh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam beberapa keterangannya di media massa akan segera menetapkan tersangka. Menurutnya, kasus tersebut sudah cukup terang karena sudah ada audit BPK.



“Mudah-mudahan seminggu atau dua minggu kedepan kita sudah bisa tetapkan tersangka. Kita dalami dulu dalam penyidikan,” tegas Henri, melalui reportaserakyat.com, 



Reporter : Freddy Watania

Editor : Riki Susanto 

Kategori: Hukum
Tag: #highlight