Desakan Kasus Audit BPK Benteng Terus Bergulir, Kamis FK LSM Demo ke Kejati

Diposting: 27 May 2018
Kota Bengkulu, BI – Terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kejaksaan Tinggi Bengkulu atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap LKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 bakal dikawal serius oleh kelompok penggiat kontrol sosial.
Setelah beberapa waktu lalu kelompok masyarakat mendatangi Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk memberikan support. Rencana pengawalan penanganan perkara audit BPK Benteng kembali disampaikan FK LSM & Pers Provinsi Bengkulu.
“Insyallah, kamis kita datangi Kejati dengan masa, kita serius mengawal kasus ini, jangan sampai terbitnya Sprindik Kejati Bengkulu hanya sebatas surat perintah tanpa ada tindaklanjut, kita intinya mendukung Kejati Bengkulu” Sampai Agus Suparmin, Ketua Umum FK LSM Pers kepada Indo Barat, Minggu, (27/05/2018)
Lebih lanjut Agus menjelaskan jangan sampai penerbitan Sprindik Kejaksaan Tinggi Bengkulu hanya untuk menangkal lembaga-lembaga penegak hukum lain untuk masuk. Kejadian permainan etika penanganan perkara seperti ini sudah banyak ditemukan FK LSM Pers. Namun, mereka menyakini Kejaksaan Tinggi Bengkulu serius menangani perkara tersebut.
“ya kalau sprindik hanya untuk mainan itu berbahaya, jangan sampai ada permainan di ruang etika penanganan perkara, kejadian-kejadian seperti ini sudah sering terjadi jadi kita akan kawal penuh Sprindik yang diterbitkan Kejati” terang Kisut, sapaan akrabnya.
Kegelisahan FK LSM Pers Provinsi Bengkulu atas lambanya penangan kasus tersebut karena sejak diterbitkannnya Sprindik sampai dengan hari ini penanganan perkara belum menemukan titik terang.
“kata pak Kejati semingu-dua minggu bakal ada tersangka, kami baca pernyataan beliau di beberapa media, tapi ini uda hampir sebulan tidak ada perkembangan” Kesalnya.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Jumat, 4 Mei 2018 lalu telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus dugaan korupsi audit BPK terhadap LKPD Benteng Tahun Anggaran 2016. Sprindik ditujukan kepada Sekretariat Daerah Pemda Benteng dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).
Henri Nainggolan, Plh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam beberapa keterangannya di media massa akan segera menetapkan tersangka. Menurutnya, kasus tersebut sudah cukup terang karena sudah ada audit BPK.
“Mudah-mudahan seminggu atau dua minggu kedepan kita sudah bisa tetapkan tersangka. Kita dalami dulu dalam penyidikan,” tegas Henri, melalui reportaserakyat.com,
Reporter : Freddy Watania
Editor : Riki Susanto
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Mobil Dinas Terbengkalai, Pejabat RSUD M Yunus Bisa Terjerat Korupsi
28 Aug 2018
-
Resahkan Warga, Warem Terminal Sungai Hitam Segera Direhab
22 Aug 2018
-
Konsorsium Endus Kontraktor Gunakan SBU Palsu
17 Aug 2018
-
LAZIZMU Bengkulu Siap Salurkan Bantuan Gempa Lombok
14 Aug 2018
-
Anarulita Gandeng Bank Indonesia Gelar Gerakan Transaksi Non Tunai
14 Aug 2018