Demo GEMPUR, Menteri Agama Diminta Ganti Bustasar

Demo GEMPUR, Menteri Agama Diminta Ganti Bustasar

Diposting: 20 Feb 2018

Sasriponi Bahrin “ sumbangan itu untuk kepentingan kebaikan jadi sebaiknya kita tabayun, jangan emosional yang mengarah ke pada pembunuhan karakter seseorang, ini justru menghilangkan indpendensi gerakan Gempur sendiri, itu kan sudah ditangani oleh Polda Bengkulu jadi kita tunggu saja proses hukum, kalau terus-terusan demo ini kesanya tidak baik, kita sinyalir ada upaya masif terstruktur untuk menggulingkan jabatan seseorang “ 



Indo Barat – Masa Gerakan Muda Peduli Rakyat (GEMPUR) kembali mendatangi Kanwil Kemenag Bengkulu. Aksi demo dipicu oleh adanya indikasi praktek pungutan liar di lingkungan Kanwil Kemenag Bengkulu. Dugaan pungutan ini terjadi pada saat pengiriman tim lomba qasidah ke Padang, Sumatra Barat beberapa bulan lalu. Panitia penyelenggara meminta sumbangan dari seluruh kepala sekolah madrasah di bawah naungan Kemenag  dan terkumpul uang 117 juta. 



Selasa pagi (20-2-2018) Gempur kembali menggelar demo di Kantor Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu. Awalnya, masa bergerak dari sekretariat GEMPUR yag terletak di Kampus I UMB Kampung Bali. Masa berkumpul sambil meyiapkan perlengkapan demo dan berangkat menuju Kemenag dengan mengendarai motor dibawah pengawalan Polres Bengkulu.  



Masa yang kompak menggunakan ikat kepala putih ini bergerak menuju Kantor Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu di Jalan Basuki Rahmat sekira pukul 11 WIB. Tiba di Kemenag salah seorang pendemo, Kasrul Pardede langsung meneriakan Merdeka... yang langsung disauti oleh rekan-rekanya. 



“ kedatangan kita hari ini untuk menuntut penyelesaian dugaan pungutan liar di Kemenag Bengkulu, hujan ini adalah keberkahan bagi aksi kita “  Ujar kasrul



Demo yang berlangsung di bawah guyuran hujan ini tidak mendapat respon dari Kanwil Kemenag Bengkulu. Terlihat tidak ada satupun pimpinan dari Kemenag yang menyambut aksi demo. Hanya beberapa pegawai Kemenag yang terlihat lalu lalang sambil mengambil poto. 



Tertuang dalam surat pernyataan demo, GEMPUR meminta oknum pejabat Kanwil Kemenag (Drs.Bustasar, MS,.M.Pd) mengundurkan diri secara terhormat dari jabatanya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu karena tidak memiliki pertanggungjawaban etika dan mora sebagai pejabat tinggi di institusi Kementrian Agama.  



“ sebaiknya pak kepala kanwil mundur secara terhormat, ini soal pertanggungjawaban etika dan moral “ kata Kasrul 



Gempur juga meminta Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifudin untuk mengganti Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu demi menjaga nama baik Kementrian Agama Institusi Pendidikan di Provinsi Bengkulu dan meminta Tim Saber Pungli Polda Bengkulu segera menuntaskan laporan dugaan pungli di Kanwil Kemenag. Gempur mengancam akan membawa masalah ini ke Mabes Polri apabila tidak diselesaikan dalam waktu 2 bulan. 



Menanggapi aksi GEMPUR,Ketua DPW Al.Washliyah Provinsi Bengkulu, H.Sasriponi Bahrin Ranggolawe, S.Ag menyanyangkan aksi yang dilakukan oleh kelompok pemuda GEMPUR. Menurut Sasriponi, demo itu adalah hak warga negara dalam berdemokrasi namun ada etika dan moral yang juga patut dihormati. Substansi masalahnya harus dicermati secara seksama jangan sampai niat yang baik justru diplintir menjadi gerakan yang tidak bernilai. 



“ kalau masalahnya ada dugaan pungli, kenapa menyasar meminta Kepala Kanwil mundur, buktikan dulu hukumnya baru boleh bilang begitu, biar gerakan tidak terkesan emosional “ jelas Sasriponi yang juga mantan aktifis eksponen 98 ini.  



Menurut sas, upaya demo terus-terusan kelompok GEMPUR sudah tidak menggambarkan gerakan yang independen. Ada upaya yang terstruktur yang masif yang dilakukan oleh kelompok tertentu untuk membunuh karakter seseorang. 



“ kita melihat itu, gerakan itu cendrung pada pembunuhan karakter sesorang, dalam hal ini targetnya pak Kepala Kanwil, Bustasar “ ujar Dang Sas



Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu membantah apa yang dituduhkan oleh Kelompok Pemuda yang mengatasnamakan diri GEMPUR. Dikutip dari portal media online intersisinews.com. Abdul Kohar, Kasubag Hukum Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu menyatakan pungutan dilakukan atas dasar sukarela oleh Kanwil kemenag Bengkulu. Menurutnya itu sebuah tindakan yang legal dan tidak menyalahi aturan yang berlaku. Kemenag tidak pernah menentukan besaran sumbangan yang harus dibayarkan dan jelas itu untuk kepentingan bersama yaitu memberangkatkan perwakilan Tim Lomba Qasidah Perwakilan Bengkulu.



Reporter : Iman SP Noya

 

Kategori: Hukum