Curi Amplop Pernikahan, Wanita Asal Lebong Terancam 5 Tahun Penjara
Featured Image

Curi Amplop Pernikahan, Wanita Asal Lebong Terancam 5 Tahun Penjara

Diposting pada July 6, 2023 oleh Penulis Tidak Diketahui

Konfrensi pers Polres Lebong, Rabu, 5 Juli 2023, Foto: Dok

Indo Barat – Seorang perempuan berinsial MH (25) warga Desa Turan Lalang, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong yang kedapatan mencuri amplop penikahan warga terancam 5 tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP.

Wakapolres Lebong, Kompol Mulyadi menjelaskan, MH mencuri amplop pernikahan di rumah Munandar Hazi (40) warga Desa Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong yang sedang melaksanaan resepsi pernikahan anaknya.

Tersangka MH kata Kapolres, melancarkan aksinya pada Senin (3/7/2023) pagi dengan cara berpura-pura membereskan tempat tidur di dalam rumah Munandar Hazi. Aksi MH ini sempat dilihat Munandar yang kala itu hendak mandi.

“Selesai mandi Munandar langsung mengenakan pakaian dan saat itu juga istrinya mengatakan bahwa amplop berisi uang yang berada di dalam tas coklat sudah tidak ada lagi” kata Wakapolres didampingi Kabag Ops AKP Andi Bustanil, Kasat Reskrim Iptu Alexander, Kasi Humas Iptu Fahrul Afandi dan Kapolsek Lebong Utara Iptu M Subkhan saat konfrensi pers, Rabu, (05/07/2023)

Kejadian itu kemudian langsung dilaporkan Munandar ke ke Polsek Lebong Utara. Berbekal informasi, petugas Polsek Lebong Utara kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti.

“Adapun, barang bukti yang diamankan adalah 1 buah tas gengam, 6 buah amplop yang dalam keadaan robek, 1 buah dompet kecil, uang Rp 1,6 juta, 1 buah celana warna hitam dan 1 buah jilbab. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara” kata Wakapolres.

Reporter: Maya Fitria

Kategori: Kriminal