Berikut Penjelasan Akademisi UMB Apabila Balon Dinyatakan TMS

Diposting: 23 Sep 2020
Elfahmi Lubis Akdemisi UMB, Dewan Pakar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bengkulu, Poto:Dok
Indo Barat – KPU Provinsi Bengkulu baru saja menggelar rapat pleno tertutup penetapan bakal calon untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu pilkada 2020. Hasilnya dua bakal calon dinyatakan lolos Rohidin Mersyah-Rosjonsyah dan Helmi Hasan-Muslihan Diding Sutrisno sedangan bakal calon Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Menganggapi itu, akademisi Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Elfahmi Lubis menerangkan, jika keberatan atas keputusan KPU Provinsi atau Kabupaten/kota seperti bakal calon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terdapat mekanisme yang bisa dilakukan yaitu mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Sengketa pemilihan meliputi sengketa antar peserta pemilihan dan sengketa antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib memeriksa dan memutus sengketa Pemilihan paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya laporan atau temuan” kata Elfahmi Lubis kepada Bengkuluinteraktif.com, Rabu, (23/09/2020)
Selanjutnya, papar Fahmi, dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota dijelaskan bahwa, yang menjadi obyek sengketa pilkada ada dua, yakni keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan Berita Acara KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
“Pihak yang menjadi pemohon dalam sengketa antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan, yaitu bakal pasangan calon dan pasangan calon. Adapun yang menjadi termohon adalah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai pihak yang mengeluarkan Surat Keputusan atau Berita Acara.
Permohonan penyelesaian sengketa Pilkada, diajukan paling lama tiga hari kerja terhitung sejak obyek sengketa ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota” jelasnya
Baca juga: KPU Nyatakan Agusrin-Imron Tidak Memenuhi Syarat
Ditambahkan Elfahmi, dalam menyelesaikan sengketa Pilkada, ada dua tahapan yang bisa dilakukan, yaitu melalui musyawarah secara tertutup dan terbuka. Jika dalam musyawarah secara tertutup para pihak tidak mencapai kesepakatan, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota melanjutkan ke tahapan musyawarah secara terbuka.
Selain jelas Fahmi, pihak yang dirugikan atas keputusan KPU bisa juga melakukan gugatan ke PTUN.
“Untuk itu terkait dengan polemik soal aturan KPU soal persyaratan calon tersedia banyak 'perlawanan' hukum yang bisa ditempuh oleh siapa saja yang merasa dirugikan kepentingan hukumnya. Semoga mencerahkan bagi kita semua” jelas Fahmi [RS]