BD 6 W ‘Nongkrong’ Dipelantikan Golkar Kaur

BD 6 W ‘Nongkrong’ Dipelantikan Golkar Kaur

Diposting pada September 9, 2018 oleh Penulis Tidak Diketahui

Kaur, BI – Pelantikan Bupati Kaur, Gusril Fauzi sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kaur yang berlangsung seminggu lalu (1 September 2018) meninggalkan kabar tak sedap. Pasalnya, diacara pelantikan itu ikut terlihat mobil dinas bernomor polisi BD 6 W yang ikut ‘nongkrong’ di halaman parkir. Mobil berjenis Pajero itu nampak terparkir di halaman parkir yang tak jauh dari lapangan Merdeka Bintuhan tempat acara pelantikan digelar. Diketahui mobil dinas ini sehari-harinya dugunakan sekretaris daerah Kaur, Nandar Munadi.

“Kalau menggunakan fasilitas negara diluar kepentingan dinas itu jelas pelanggaran bagi ASN karena penggunaan kendaraan dinas itu jelas aturanya, apalagi itu kan hari minggu berarti libur saya kira tidak mungkin ada jam dinas” jelas Sadikin Ali, Ketua Umum Garda Rafflesia 

Dijelaskan dalam Permen PAN RB Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 Tentang Pedoman peningkatan pelaksanaan efisiensi, Penghematan dan disiplin kerja penggunaan Kendaraan Dinas Operasional 

  • Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
  • Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
  • Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

“Saya kira aturanya jelas, kendaraan operasional tidak boleh digunakan di luar jam kerja kantor, apalagi digunakan menghadiri acara parpol saya kira sangat tidak etis bisa saja itu pelanggaran dalam pemilu, silahkan konfirmasi ke pengawas pemilu apa itu boleh atau tidak” kata Sadikin

Ketua Panwas Kaur selatan, ketika dimintai tanggapan menyebut kalau kehadiran sekda beserta ASN di acara pelantikan DPD Golkar Kaur bisa saja dikatagorikan bentuk pelanggaran pemilu. Panwas Kaur Selatan sudah melakukan tindakan namun akan menyerahkan masalah tersebut ke Bawaslu Kabupaten Kaur untuk tindak lebih lanjut

“Tindakan yang menjadi tugas dan wewenang kami sudah kami lakukan dan ada juga tugas dan hak Bawaslu yang tidak bisa diloncati” kata Ketua Panwaslu Kaur Selatan, Adam Iskandar melalui pesan whatsapp.

Reporter: Riki Susanto
Editor: Freddy Watania 

Kategori: Politik