Yuk! Kenali Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

Diposting: 09 Mar 2021
Indo Barat – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah perlengkapan wajib yang harus dibawah saat berkendara. Namun, tidak semua orang tahu berapa jenis SIM yang berlaku di negara kita Indonesia.
Berikut penjelasan dari Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno yang mengatakan, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Polri kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
“Di Indonesia, SIM dapat diklasifikasikan menajdi dua diantaranya SIM Kendaraan Bermotor perseorangan (untuk kendaraan pribadi) dan SIM Kendaraan Bermotor Umum (untuk kendaraan umum)” jelas Sudarno, Selasa, (09/03/2021)
SIM Perseorangan terdiri dari beberapa jenis, diantaranya:
- SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram
- SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
- SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
- SIM C, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor, terdiri atas:
- SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 kapasitas silinder
- SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) antara 250 sampai dengan 750 kapasitas silinder (cylinder capacity)
- SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) di atas 750 kapasitas silinder (cylinder capacity).
- SIM D, berlaku untuk mengemudi kendaraan bermotor khusus bagi pengemudi disabilitas/berkebutuhan khusus.
SIM Umum dalam Pasal 8 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 terdiri dari beberapa jenis, diantaranya:
- SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang umum dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram.
- SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
- SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
Editor: Iman SP Noya
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Ini Perlengkapan Wajib Jemaah Haji ke Tanah Suci
23 May 2024
-
Pilihan Model Baju Lebaran 2024 untuk Semua Usia
11 Apr 2024
-
Manfaat Petai: Antioksidan, untuk Diet hingga Kesehatan Jantung
16 Dec 2023
-
Cara Mendapatkan Bansos PKH, Bisa Daftar Online
09 Dec 2023
-
Tips Memilih Sabun yang Tepat untuk Kulit Anak Sensitif
05 Dec 2023
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Kapolsek Karang Tinggi Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu
30 Dec 2024
-
Plt Gubernur Rosjonsyah Buka Kejurda Bola Voli Indoor Kapolda Cup 2024
05 Dec 2024
-
Tingkatkan Pelayanan Publik, Polda Bengkulu Gelar FKP TA 2024
18 Sep 2024
-
JMSI Bawa Kasus Penembakan Rahiman Dani ke Forum Internasional
08 Sep 2024
-
Kapolda Bengkulu Tanda Tangani Naskah Perjanjian Kerja Sama dengan PT Hutama Karya
21 Aug 2024