Benahi Tata Kelola ASN, KPK Minta Seluruh PNS yang Terbukti Korupsi Dipecat

Gambar

Diposting: 07 Sep 2018

JAKARTA, BI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta semua PNS yang terbukti korupsi atau kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) agar segera dipecat. 



Sebab, menurut Agus, pemberhentian secara tidak hormat atau pemecatan, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.



"Jadi kepada pejabat itu (yang terbukti korupsi) bisa dikenakan sanksi yang sama, yang dikenakan kepada pejabat yang mestinya diberhentikan dengan tidak hormat," kata Agus saat menggelar jumpa pers di kantornya di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).



Agus pun akan memerintahkan jaksa penuntut umum pada KPK untuk segera menyerahkan hasil putusan pengadilan jika ada PNS yang terlibat korupsi ke instansinya masing-masing. Hal itu untuk memudahkan instansi melakukan pemecatan terhadap PNS yang terbukti korupsi.



"Kan apa yang tercantum dalam amar putusan itu harus dilaksanakan. Ada yang tidak tercantum, dipecat itu tidak tercantum. Diberhentikan tidak hormat itu tidak tercantum. Tapi di Undang-Undang yang lain kan ngomong, orang yang seperti ini harus diberhentikan dengan tidak hormat," terangnya.



Disisi lain, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan  ada 2674 PNS yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) atau terbukti melakukan korupsi. Namun, dari 2674 PNS yang terbukti korupsi, baru sekira 317 PNS yang dipecat. Sementara sisnya, 2.357 PNS masih aktif bekerja.



"Dengan rincian yang telah diberhentikan tidak dengan hormat sejumlah 317 PNS dan yang masih aktif sejumlah 2.357 PNS. Data ini masih akan terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana saat menggelar Konferensi pers bersama KPK.



Bima mengatakan pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk memperbarui data PNS yang terlibat korupsi dan perkaranya telah inkrah.



Menurut Bima, untuk saat ini merujuk Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pihaknya bakal melakukan pemblokiran terhadap data PNS yang terbukti korupsi itu, namun masih belum dipecat.



"Untuk meminimalisasi potensi kerugian keuangan negara maka dilakukan pemblokiran data PNS pada data kepegawaian nasional," tuturnya.



Hal yang sama juga disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pihaknya akan serius menyikapi temuan itu. Berdasarkan UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerinah Daerah, Pemerintah Pusat akan melakukan pembinaan dan pengawasan (Binwas) terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah.



Tjahjo bahkan mencabut sebuat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tahun 2012. Surat edaran tersebut tidak mewajibkan pemberhentian ASN yang telah menjalani hukuman pidana disebabkan tindak pidana korupsi atau kejahatan jabatan lainnya.



Pemerintah Pusat juga mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melaporkan secara berkala PNS yang tersandung kasus korupsi. Kemendagri menegaskan agar pengawasan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) lebih ditingkatkan agar dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dengan skandal korupsi.



“Ini juga bisa menyelamatkan negara agar tidak dirugikan 2 kali. Sudah dikorupsi tapi kita masih memberikan gaji kepada koruptor yang masih tercatat sebagai PNS,” ujar Tjahjo.



Hal senada juga di sampaikan oleh Sekretaris Menteri PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji dirinya mengatakan akan segera membuat surat pemberhentian untuk ASN yang sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap. 



Selain itu, bersama Kemendagri, pihaknya akan merumuskan sanksi yang bisa diberikan kepada PPK yang tidak melaksanakan aturan hukum yang sudah jelas. 



“Kami akan terus memantau dan mengawai pelaksanaannya,” ujar Dwi.



 



Sumber : Cha/ Okezone News.com



Editor : Alfridho Ade Permana

 

Topik Terkait Berdasarkan Tags