Yepri Sudianto: Penerapan PPh 21 di Jabar akan Dijadikan Acuan

Diposting: 18 Feb 2022
Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Yepri Sudianto saat diwawancara. Foto/Dok
Indo Barat – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Barat. Kunjungan kerja ini bertujuan untuk mencari referensi terkait Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).
Wakil Ketua Komisi II DPRD provinsi Bengkulu Yepri Sudianto mengatakan, tentang PPh 21 yang sudah diterapkan di Jawa Barat ini nantinya akan dijadikan referensi untuk diterapkan pada Provinsi Bengkulu.
“Pertama DPRD melakukan kunjungan kerja dalam rangka mencari referensi perbandingan-perbandingan ke daerah lain, dari ini saya melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Barat terkait dengan PPh 21. Di sana referensinya sudah melakukan PPh 21 pajak penghasilan jadi itu yang dilakukan di DPRD Provinsi Jawa Barat,” kata Yepri, (18/2/2022).
Dirinya mengatakan terkait materi PPh 21 dalam DPRD Provinsi Bengkulu belum bisa diterapkan karena masih melakukan sosialisasi.
“Terkait materi PPh 21 dalam DPRD Provinsi Bengkulu belum dilaksanakan tentang pajak perorang tersebut, nah disinilah kita dalam hal ini akan melakukan hearing dengan orang pajak terkait PPh 21 tersebut,”ujarnya.
Yepri menegaskan bahwa PPh 21 sendiri mewajibkan pejabat negara dikenakan Pajak penghasilan, sedangkan anggota DPRD provinsi merupakan pejabat daerah provinsi hal itu yang menjadi bahan pertimbangan.
“PPh 21 itu mewajibkan sebagai pejabat negara dikenakan pajak penghasilan, sedangkan kita menurut UUD nomor 23 tahun 2014 pasal 95 ayat 2 bahwa Anggota DPRD provinsi adalah pejabat Daerah provinsi itu menurut undang-undang yang mengatakan demikian oleh karna itu kita lakukan hearing dulu sebelum hal itu dieksekusi oleh pihak eksekutif,” tuturnya.
Menurut Yepri penting untuk mempelajari dan mempertimbangkan program ini sebelum diterapkan kepada DPRD Provinsi Bengkulu.
“Sudah ada sedikit pihak pajak menyampaikan ke sekertariat lewat PPKD bahwa anggota Dewan dikenakan PPh21, nah sebelum itu dilaksanakan kita mencari referensi lain apakah dalam hal ini layak untuk dilakukan atau tidak kan begitu. Makanya kita pelajari dulu sifat regulasinya gimana, sistemnya gimana,” kata Yepri. (Adv)
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Dikbud Bengkulu Apresiasi Pasar Betaboer di TMII: Ajang Perkuat Identitas dan Promosi Daerah
07 Dec 2024
-
10 Pokdarwis di Mukomuko Dibekali Pemahaman Cara Kelola Objek Wisata
06 Dec 2024
-
Dikbud Bengkulu Gelar Pelatihan Terapi untuk ABK di Hari Disabilitas Internasional 2024
06 Dec 2024
-
Guru di Bengkulu Terima TPG Triwulan III
05 Dec 2024
-
Polda Bengkulu dan Pemprov Gelar Kejurda Bola Voli Indoor Kapolda Cup 2024
05 Dec 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
DPRD Provinsi Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
14 Jan 2025
-
APBD 2025 Diutak-atik, Dewan Warning Pemprov Bengkulu
11 Jan 2025
-
Komisi III Gelar RDP Terkait Pendangkalan Alur Pelabuhan Pulau Baai
08 Jan 2025
-
RAPBD 2025 Pemprov Bengkulu Sah Ketok Palu
30 Nov 2024
-
Reses Nur Ali Disambut Antusias Warga Dapil VII Seluma
25 Nov 2024