WL Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Wina Mardiani

Gambar

Diposting: 11 Dec 2019

Tersangka WL (27), Poto: Mahmud Yunus



Indo Barat - Kepolisian Resort Bengkulu menetapkan WL (27) sebagai tersangka kasus pembunuhan Wina Mardiani, Mahasiswi Semester V Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bengkulu (Unib), Rabu,  (11/12/2019)



WL ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai penadah sepeda motor korban yang digadaikan oleh orang yang dicurigai atau pelaku utama yang masih dalam pengejaran. Sedangkan satu orang lainnya Y masih berstatus sebagai saksi.



"Dari hasil pengembangan dan penyidikan, kami telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Wina Mardiani, satu orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka yakni WL karena berperan sebagai penadah sepeda motor korban,"ujar Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetyo melalui Kasatreskrim, AKP Indramawan Kusuma, Rabu (11/12/2019).



Kata Indramawan, tersangka WL menyanggupi permintaan dari terduga pelaku utama yang masih dalam pengejaran untuk menggadaikan sepeda motor milik korban sebesar satu juta rupiah. Motor tersebut sudah kita pastikan benar milik korban.



Dari keterangan para saksi, bahwa terduga pelaku meminjam uang kepada tersangka WL. Sebagai jaminannya adalah sepeda motor korban.  Y meminjamkan uang satu juta untuk diberikan kepada terduga pelaku karena saat itu, tersangka WL masih dalam perjalanan ke Kota Bengkulu.



"Jadi, yang mengamankan dan memiliki sepeda motor itu patut kita duga bahwa tersangka WL ingin memiliki barang yang dicuri oleh terduga pelaku,"kata Indramawan 



Sekedar mengingatkan, Wina Mardiani ditemukan meninggal dunia pada Minggu 9 Desember 2019 sore setelah dikabarkan menghilang beberapa hari lalu. 



Perempuan kelahiran Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko, Bengkulu 23 Maret 1999 ini ditemukan tak bernyawa tidak jauh dari kos-kosan, tepatnya diarea perkebunan sawit 100 meter dari bedengan korban.



Kontributor : Mahmud Yunus/kontras.id

Editor: Riki Susanto