Warga Curup Ditangkap Nyabu, Polisi Temukan Bong dan Tas Hello Kity

Gambar

Diposting: 18 Jul 2020

Polres Rejang Lebong saat menunjukan pelaku penyalhgunaan narkoba (rompi orange), Jumat, 17 Juli 2020, Poto:Dok



Indo Barat – Seorang pria warga Dusun II, Desa Air Meles, Curup, Kabupaten Rejang lebong ditangkap Polisi lantara ketahun menggunakan Narkotika Golongan 1 jenis sabu. 



Kasus terungkap setelah aparat Kepolisian dari Polres Rejang Lebong mendapat laporan dari warga terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkoba oleh salah seorang warga. Atas informasi itu, Sat Narkoba Kepolisian RL langsung bergerak melakukan penyidikan hingga berhasil berhasil mengamankan seorang pria berinisial BI (45) pada Rabu (15/07/20).



Dalam keterangnnya di Mapolres Rejang Lebong, Jum’at siang ( 17/07/20) Kasat Narkoba Polres RL Edy Supriyanto membeberkan, barang bukti yang ditemukan berupa satu paket sabu ukuran sedang berbentuk kristal bening dan alat hisap (Bong) selain itu polisi juga menemukan 1 buah tas Merk Hello Kitty berwarna merah muda.



“Hasil penggeledahan ditemukan 3 buah korek api gas, 1 buah dompet kulit warna hitam, 1 unit timbangan Merk CHQ warna hitam, 1 pack plastik klip bening, 1 buah tas Merk Hello Kitty warna merah muda, 1 set alat hisab sabu (Bong) yang terbuat dari botol kaca, 1 set alat hisab sabu (Bong) yang terbuat dari botol plastic warna putih, 1 unit Handphone Merk Samsung Model SM-8310e warna biru tua, 1 unit handphone merk VIVO warna putih rose gold, Uang tunai Rp. 100.000, dan 1 buah dompet manik-manik warna merah muda” kata Kasat Narkoba Edy Supriyanto



Sementara itu, Kapolres RL AKBP Dheny Budhiono, S.IK, MH, melalui Kasubbag Humas Polres RL AKP.S.Simarmata mengatakan, tindakan ini merupakan bukti pencegahan terhadap peredaran narkotika dilingkungan masyarakat, hal itu sejalan dengan arahan pemerintah yang menginginkan masyarakat bebas dari peredaran narkotika maupun membisniskan barang ilegal tersebut di tengah masyarakat.



Aparat, kata Kasubag Humas, tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum terlibih lagi berkaitan dengan peredaran narkoba yang jelas-jelas merusakan masa depan generasi bangsa. 



”Kami sebagai penegak hukum akan memproses siapapun yang berani melakukan tindakan ilegal, terlebih lagi hal itu mengenai tindak penyalahgunaan narkotika. dan saat ini tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika, adapun ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (Lima) Tahun,paling lama 20 (Dua Puluh) Tahun dan pidana denda paling Sedikit Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000” jelas AKP Simarmata [***]



Editor: Alfridho Ade Permana