Usin Sembiring Berharap Penyatuan Perda Pajak dan Retribusi Bakal Tingkatkan PAD

Gambar

Diposting: 29 May 2023

Usin Abdisyah Putra Sembiring, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Foto: Dok

Indo Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna penyampaian laporan komisi khusus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bengkulu Tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Paripurna, Senin (29/5/2023).

Dalam kesempatan itu, Anggota DPRD Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring menyebut bahwa raperda tentang pajak dan retribusi daerah perlu diatur dengan regulasi yang jelas. Sehingga ini akan meningkatkan sektor pendapatan asli daerah.

Selain itu, menurut Usin, raperda ini merupakan hasil pembulatan atau penyatuan pasca UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Pembulatan ini menggabungkan tiga Perda yaitu pajak, retribusi jasa usaha dan retribusi jasa umum, dengan penggabungan ini diharapkan ada objek-objek pajak terbaru yang bisa menghasilkan PAD,” kata Usin Sembiring.

dprd provinsi bengkulu

Ia mengharapkan laporan tersebut agar di evaluasi segera oleh pihak Kemendagri. Kendati demikian nanti dapat disahkan menjadi Perda Pajak dan Retribusi Daerah.

“Dengan begitu objek-objek pajak dan subjek pajak, jasa, atau tarif berlaku itu bisa diterapkan terbaru, karena kita diberi batas waktu sampai akhir Januari 2024 Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini harus berlaku,” katanya.

Adapun objek-objek dan aset daerah yang terbengkalai, Usin meminta harus di optimalkan menjadi sumber pendapatan daerah, karena PAD Provinsi Bengkulu dibandingkan daerah lain yang setara masih minim, spirit nya dengan penggabungan/Omnibus law Perda ini bisa meningkatkan PAD. (Adv)

Reporter: Iman Sp Noya