Usin: PPDB Jangan Ada Permainan, Jangan Paksakan Anak Masuk Sekolah Favorit

Diposting: 02 Jun 2023
Usin Abdisyah Putra Sembiring, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Foto: Dok
Indo Barat – Usin Abdisyah Putra Sembiring selaku anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu meminta proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 di tingkat SMA/SMK tidak ada permainan.
“Proses penerimaan peserta didik baru tingkat SMA sederajat telah dibuka. Kita mengingatkan dalam proses PPDB agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku supaya pelaksanaan PPDB tidak menimbulkan berbagai masalah,” kata Usin, Jumat (02/06/2023) di Kota Bengkulu.
Tak hanya itu, Usin berpesan kepada orang tua murid untuk tidak memaksakan anak masuk ke sekolah favorit sementara persyaratan bagi anak sendiri belum memenuhi kualifikasi persyaratan yang dikeluarkan sekolah-sekolah favorit.
“Kepada orang tua, kami juga berpesan untuk tidak memaksakan anak masuk dalam sekolah favorit baik SMA maupun SMK, karena pada intinya menimba ilmu di sekolah manapun bisa dilakukan di sekolah manapun pula,” tutur Usin.
Lebih jauh, Usin meminta pihak Pemprov Bengkulu memperhatikan dan memberlakukan keadilan bagi setiap sekolah yang ada di Bengkulu untuk tidak membuka kelas baru dan memberlakukan kelas sore.

"Karena banyak sekolah swasta sekarang ini hampir tutup, karena hal tersebut. Untuk itu kalau tidak ada lagi sesuai kuota maka lempar ke sekolah swasta agar mereka tumbuh dan berkembang," jelas Usin yang juga Ketua Bampemperda DPRD Provinsi Bengkulu.
Di tempat terpisah, menanggapi persolan PPDB ini, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, Pemprov Bengkulu akan memastikan proses PPDB sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Dari sisi regulasi yang disampaikan pemerintah pusat untuk penerimaan peserta didik baru itu mengutamakan jarak tempat tinggal dengan sekolah, ini tujuannya untuk pemerataan dan kesempatan untuk mengakses pendidikan yang lebih baik lagi,” kata Rohidin Mersyah.
Kendati demikian, untuk peserta didik baru, sambung Rohidin agar melampirkan persyaratan KK orang tua kandung yang asli. Bagi yang tidak tentunya menggunakan KK keluarga terdekat atau keluarga inti, jadi tidak bisa menggunakan KK titipan. (Adv)
Reporter: Alfridho Ade Permana
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Dikbud Bengkulu Apresiasi Pasar Betaboer di TMII: Ajang Perkuat Identitas dan Promosi Daerah
07 Dec 2024
-
10 Pokdarwis di Mukomuko Dibekali Pemahaman Cara Kelola Objek Wisata
06 Dec 2024
-
Dikbud Bengkulu Gelar Pelatihan Terapi untuk ABK di Hari Disabilitas Internasional 2024
06 Dec 2024
-
Guru di Bengkulu Terima TPG Triwulan III
05 Dec 2024
-
Polda Bengkulu dan Pemprov Gelar Kejurda Bola Voli Indoor Kapolda Cup 2024
05 Dec 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
DPRD Provinsi Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
14 Jan 2025
-
APBD 2025 Diutak-atik, Dewan Warning Pemprov Bengkulu
11 Jan 2025
-
Komisi III Gelar RDP Terkait Pendangkalan Alur Pelabuhan Pulau Baai
08 Jan 2025
-
RAPBD 2025 Pemprov Bengkulu Sah Ketok Palu
30 Nov 2024
-
Reses Nur Ali Disambut Antusias Warga Dapil VII Seluma
25 Nov 2024