ULP Bantah Ada Lobi Dalam Lelang
Diposting: 01 Sep 2018
Indo Barat – Pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Bengkulu membantah tegas terkait tuduhan sepihak dari kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Forum Pemantau Tender (FPR) Rori Junius Armijaya dalam lelang paket proyek Pengadaan Gedung Instalasi Rawat Inap RSUD M Yunus Bengkulu Tahun 2018. Menurut ULP tuduhan itu tidak memiliki dasar dan hanya wacana kosong lantaran kesal karena yang bersangkutan kalah dalam mengikuti tender.
“itu tidak benar mas, jangan karena kalah lelang lantas menuduh yang tidak-tidak” Kata Kepala ULP Provinsi Bengkulu, Juni Irawati, Sabtu, (01/09/2018)
Rori yang mengatasnamakan Forum Pemantau Tender (FPT) menyebut pokja 4 meminta uang dan perempuan sebagai lobi-lobi untuk memenangkan tender. Rori mengaku telah mengeluarkan uang untuk membeli tiket, uang jalan bahkan wanita penghibur dalam proses lelang Pengadaan Gedung Rawat Inap Rumah Sakit M Yunus.
“saat itu saya mewakili PT Tanjung Nusa Persada dimintai sejumlah uang untuk tiket dan uang jalan, bahkan dimintai untuk mencarikan wanita penghibur dengan janji akan menjadi pemenang lelang” kata Rori dikutip Intersisinews.com
Pernyataan inilah yang kemudian dibantah tegas pihak ULP, menurut pihak ULP proses lelang sudah sesuai dengan prsedur dan peraturan perundang-undangan. Pengadaan secara elektronik itu bisa dipantau oleh masyarakat secara terbuka, bahkan alasan menang dan kalah dalam lelang juga ditampilkan di website LPSE, Jelas Kepala ULP.
“logikanya sederhana kalau benar lobi itu ada yang katanya uang dan perempuan kenapa perusahaannya kalah artinya ini bukti kalau pokja professional dalam melaksanakan tugas, pokja tidak bisa dipengaruhi dengan faktor-faktor lelucon dalam menentukan pemenang lelang” tegas Juni Irawati
Sebelum membuat pernyataan dalam kapasitas Forum Pemantau Tender, Rori Junius sebelumnya mewakili PT Tanjung Nusa Persada dalam mengikuti lelang proyek Pengadaan Gedung Rawat Inap RSUD M Yunus senilai 57 Milyar. Namun, dalam proses lelang perusahaan yang diwakili Rori kalah dari PT Tri Kencana Sakti Utama.
Dikutip dari laman LPSE Provinsi Bengkulu, perusahaan yang diwakili Rori Junius kalah karena metodelogi pekerjaan yang disampaikan tidak menggambarkan penyelesaian pekerjaan. PT Tanjung Nusa Persada tidak menyampaikan alur kerja dan sistem kerja serta tanggung jawab dari pada masing-masing personil. Selain itu pihak Rori juga tidak melampirkan surat dukungan barang tertentu yang terdapat pada dokumen pemilihan.
PT Tanjung Nusa Persada juga pernah tercatat dalam amar putusan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) No 7/KPPU-I/2011 yang memutus larangan untuk mengkuti lelang di wilayah Kalimantan Timur dan larangan baru saja berakhir Januari 2018 lalu. Perusahaan asal Jakarta ini juga pernah terlambat dalam pengerjaan bangunan gedung Poltekes Banjarmasin di tahun 2017, terlambat dalam pengerjaan proyek Pembangunan Gedung Poliklinik RSUD Hanafiah Batusangkar, Sumbar Tahun 2018. Namun, untuk di wilayah Provinsi Bengkulu belum terdapat jejak digital PT Tanjung Nusa Persada dalam mengerjakan proyek.
Reporter : Freddy Watania
Editor : Riki Susanto
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Soal Tenaga Honorer Non-ASN, Pemprov Bengkulu Segera Ambil Keputusan
31 Jan 2025
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Pemprov Bengkulu Upayakan Penataan Honorer Selesai 2025
08 Jan 2025
-
Ancam Nyawa, Warga Minta 3 Tower SUTT PLTU Teluk Sepang Dibongkar
08 Jan 2025
-
Jelang Musda Golkar, 7 Nama Calon Ketua Mencuat
06 Jan 2025