Timlegda dan Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Bahasa Perda Retribusi dan Pajak Daerah

Gambar

Diposting: 30 Mar 2022

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan, Foto: Dok



Interktif News – Tim Legislasi Daerah (Timlegda) Pemerintah Kota Bengkulu saat ini tengah menyiapkan administrasi dan kelengkapan untuk menyusun seluruh peraturan daerah (Perda) yang berkenaan dengan retribusi dan pajak daerah akan digabung dalam satu perda. 



Hal tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.



Beberapa waktu lalu Timlegda Sekretariat Daerah Kota Bengkulu telah menggelar rapat hearing dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bengkulu guna untuk membahas hal tersebut lebih lanjut. 



Pemerintah pusat sendiri hanya memberikan tenggang waktu selama 2 tahun setelah undang-undang dikeluarkan agar masing-masing daerah merealisasikan.



“Jadi di Propemperda tahun 2022 ini ada dua Raperda yang terpaksa kami tunda. Yakni, Raperda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Raperda retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). Percuma dibahas karena nanti disatukan,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan, Rabu, (30/03/22).



Ia memperkirakan setidaknya ada puluhan perda yang berkaitan dengan pajak retribusi seperti pajak hotel, pajak restoran, retribusi parkir, retribusi sampah, dan lainnya. Pemkot menargetkan pembahasan Perda khusus pajak retribusi itu dapat diselesaikan tahun ini.



“Nanti kami sisir seluruh perda tersebut. Mungkin ada puluhan perda yang akan dijadikan satu nantinya akan kami susun naskah akademis dan kelengkapan dokumen lainnya,” jelas Solihin.



Lebih lanjut, Politisi Gerindra in imenyebut bahwa ada 3 Raperda retribusi yang telah masuk dalam Propemperda tahun 2022 yang harus dicabut. Melalui surat, Wali Kota harus mengajukan lagi Raperda retribusi di luar Propemperda. [Adv]



Editor: Alfridho Ade Permana