Tiga PNS Seluma Jadi Tersangka Korupsi, Salah Satunya Mantan Plt Sekwan

Diposting: 16 Nov 2023
Tiga Tersangka Korupsi dana operasional Sekretariat DPRD Seluma saat keluar dari gedung Kejari Seluma, Kamis, 16 November 2023, Foto: Dok/Deni AP
Indo Barat – Kamis, (16/11/2023) sekira pukul 13.30 WIB, Kejari Seluma menetapkan tiga orang PNS pada Sekretariat DPRD Seluma sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat kasus dugaan korupsi belanja operasional sekretariat tahun 2021 lalu.
Kajari Seluma Wuriadhi Paramitha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Gufroni dan Kasi Intel Andi Setiawan mengatakan, ketiga tersangka ini terdiri dari Mantan Plt Sekwan Seluma 2021, inisial MH, mantan Bendahara DPRD Seluma, RE, dan mantan PPTK DPRD Seluma, SA.
Penetapan tersangka ini kata Kajari, dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan akhirnya ditetapkanlah ketiga PNS di setwan sebagai tersangka kasus korupsi belanja rutin.
"Ketiga PNS Sekretariat DPRD Seluma sudah ditetapkan tersangka atas tindak pidana korupsi belanja rutin di tahun 2021 lalu," kata Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha.
Berdasarkan hasil penyidikan Jaksa, total kerugian negara mencapai Rp 1,2 Miliar yang meliputi dana publikasi, BBM, anggaran makan minum, alat tulis kantor (ATK) dan pemeliharaan kendaraan hingga pemeliharaan mesin.
"Totalnya ada 11 item temuan diantaranya temuan terbesar terdapat di anggaran publikasi dan BBM, yang disusul dengan, bahan bakar dan alat kantor, semuanya merupakan dana belanja rutin Setwan," ungkap dia.
Wuriadhi mengakui, bahwa tidak menutup kemungkinan kedepannya tersangka akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan yang kini terus dilakukan.
"Tidak menutup kemungkinan jika ada tersangka baru seiring dengan penyidikan yang akan terus dilanjutkan," ujar Wuriadhi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kata Wuriadhi, ketiganya langsung dititipkan ke sel tahanan Mapolres Seluma guna dilakukan penahanan dan untuk mempermudah proses penyidikan.
“Ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Atau Kedua Pasal 9 dan Pasal 18 Ayat 1 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara” demikan Wuriadhi
Reporter: Deni Aliansyah Putra
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Ancam Nyawa, Warga Minta 3 Tower SUTT PLTU Teluk Sepang Dibongkar
08 Jan 2025
-
Jelang Musda Golkar, 7 Nama Calon Ketua Mencuat
06 Jan 2025
-
Jokowi Masuk Nominasi Tokoh Dunia Paling Korup Versi OCCRP
01 Jan 2025
-
Pelabuhan Pulau Baai Terus Mendangkal, Distribusi Logistik Terancam
27 Dec 2024