Tiga Pjs Bupati Dilantik, Iskandar ZO Jabat Bupati Bengkulu Utara

Gambar

Diposting: 26 Sep 2020

Pelantikan Pjs Bupati Bengkulu Utara, Bupati Bengkulu Selatan, dan Bupati Lebong, Sabtu, 26 September 2020, Poto:Dok



Indo Barat - Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, Iskandar ZO dikukuhkan sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bengkulu Utara. Iskandar ZO dikukuhkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah bertempat di gedung daerah Provinsi Bengkulu, Sabtu, (26/9/2020).



Penunjukan Iskandar ZO tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.17-2950 Tahun 2020 Tanggal 24 September 2020 Tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu yaitu Iskandar ZO. 



Iskandar ZO merupakan Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Bengkulu. Dikatakannya kepada Bengkuluinteraktif.com dengan dipercaya sebagai Pjs Bupati Bengkulu Utara, dirinya menjamin akan melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan peruang-undangan.



"Sebagai amanah dari negara, saya akan menjalankan sesuai dengan SK dan Permendagri No 1 tahun 2018," tuturnya



Iskandar ZO diamanahi untuk melaksanakan tugas-tugas bupati Bengkulu Utara karena Bupati Ir Mian dan Wakil Bupati Arie Septia Adinata kembali mencalonkan diri di pilkada Bengkulu Utara 2020.



Selain Iskandar ZO, Mendagri juga menunjuk dua pejabat bupati lainnya untuk menjalankan tugas kepala daerah di Provinsi Bengkulu yaitu Pjs Bupati Bengkulu Selatan Isnan Fajri dan Pjs Bupati Lebong Herwan Antoni. 



Herwan Antoni saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu sedangkan Isnan Fajri adalah kepala Bappeda Provinsi Bengkulu. 



Diketahui jabatan yang dijalani ketiga Pjs ini terhitung sejak 26 September sampai dengan 5 Desember 2020.



Sementara itu, Plt Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah menuturkan, kekosongan jabatan kepala daerah karena agenda pilkada serentak 2020 terjadi 3 kabupaten yaitu Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan, dan Lebong. 



Politisi Nasdem yang juga wakil Gubernur Bengklu ini meminta agar amanah yang diterima agar dijalankan dengan baik sehingga roda pemerintahan di Provinsi Bengkulu tidak terganggu.



“Kekosongan ini harus segera diisi agar roda pemerintahan tetap berjalan. Seperti kita ketahui bersama pelantikan ini adalah amanah yang tertuang dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tugas kenegaraan. Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan atas perturan Mentri dalam Negeri” terang Dedi Ermansyah. 



Reporter: Anasril Azwar