Tiga Pengedar Tembakau Gorila Ditangkap Polres Bengkulu

Diposting: 16 Jul 2020
Foto/Dok: Tribratanewsbengkulu
Indo Barat – Tiga terduga pengedar narkotika jenis tembakau gorila atau yang dikenal dengan sintetis diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu, Rabu, 15 Juli 2020. Ketiga terduga pengedar tersebut dibekuk polisi dilokasi yang berbeda.
DK (16) dan AN (18) 2 orang remaja berstatus pelajar yang merupakan warga Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu ditangkap dijalan tower transmisi guring depan SPBE Air Sebakul Nakau kelurahan Bentiring Kota Bengkulu.
Sedangkan seorang pria inisial TI (19), warga Jalan Halmahera Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu ditangkap dari hasil pengembangan dan pada hari yang sama, sekira pukul 20.00 Wib.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Iptu Sampson Sosa Hutapea didampingi Ps. Kanit I Satuan Narkoba Polres Bengkulu Aiptu Pardi, SH saat press conference hari ini, Senin (16/07/20) mengungkapkan, dari tangan kedua tersangka DK dan AN pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa narkotika golongan I jenis tembakau gorila sebanyak 8 linting, 1 unit handphone merk Redmi dan 1 unit sepeda motor.
“Dari tangan kedua tersangka DK dan AN kami berhasil menyita barang bukti berupa narkotika golongan I jenis tembakau gorila sebanyak 8 linting, 1 unit handphone merk Redmi dan 1 unit sepeda motor,”ungkap Kasat.
Lanjutnya, Dari terduga pelaku TI, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket tembakau gorila, 11 buah pipet plastik, 1 bungkus plastik klip, 1 blok kertas papir dan 1 unit kendaraan roda dua.
“Dari pengakuan kedua pelajar DK dan AN, barang tersebut mereka dapatkan dari pelaku TI, dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa 8 linting tembakau gorilla dijual seharga Rp 250 ribu, ” jelas Kasat.
Dari pengakuan keduanya, barang terlarang tersebut dibelinya melalui media sosial dan target penjualan yakni anak sekolah dan mahasiswa karena anak-anak menuju remaja.
”Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkulu untuk dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Narkoba.
Untuk diketahui, kandungan tembakau sentetis ini dari hasil laboratorium Palembang termasuk dalam golongan narkotika jenis 1 nomor urut 177 yang tertuang dalam Permenkes nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Golongan Narkotika yaitu zat 4 plural MDMB dinaca.
Sumber: tribratanewsbengkulu
Editor: Alfridho Ade Permana
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Kapolsek Karang Tinggi Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu
30 Dec 2024
-
Plt Gubernur Rosjonsyah Buka Kejurda Bola Voli Indoor Kapolda Cup 2024
05 Dec 2024
-
Tingkatkan Pelayanan Publik, Polda Bengkulu Gelar FKP TA 2024
18 Sep 2024
-
JMSI Bawa Kasus Penembakan Rahiman Dani ke Forum Internasional
08 Sep 2024
-
Kapolda Bengkulu Tanda Tangani Naskah Perjanjian Kerja Sama dengan PT Hutama Karya
21 Aug 2024