Tiga Pengedar Tembakau Gorila Ditangkap Polres Bengkulu

Gambar

Diposting: 16 Jul 2020

Foto/Dok: Tribratanewsbengkulu



Indo Barat – Tiga terduga pengedar narkotika jenis tembakau gorila atau yang dikenal dengan sintetis diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu, Rabu, 15 Juli 2020. Ketiga terduga pengedar tersebut dibekuk polisi dilokasi yang berbeda.



DK (16) dan AN (18) 2 orang remaja berstatus pelajar yang merupakan warga Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu ditangkap dijalan tower transmisi guring depan SPBE Air Sebakul Nakau kelurahan Bentiring Kota Bengkulu.



Sedangkan seorang pria inisial TI (19), warga Jalan Halmahera Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu ditangkap dari hasil pengembangan dan pada hari yang sama, sekira pukul 20.00 Wib.



Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Iptu Sampson Sosa Hutapea didampingi Ps. Kanit I Satuan Narkoba Polres Bengkulu Aiptu Pardi, SH saat press conference hari ini, Senin (16/07/20) mengungkapkan, dari tangan kedua tersangka DK dan AN pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa narkotika golongan I jenis tembakau gorila sebanyak 8 linting, 1 unit handphone merk Redmi dan 1 unit sepeda motor.



“Dari tangan kedua tersangka DK dan AN kami berhasil menyita barang bukti berupa narkotika golongan I jenis tembakau gorila sebanyak 8 linting, 1 unit handphone merk Redmi dan 1 unit sepeda motor,”ungkap Kasat. 



Lanjutnya, Dari terduga pelaku TI, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket tembakau gorila, 11 buah pipet plastik, 1 bungkus plastik klip, 1 blok kertas papir dan 1 unit kendaraan roda dua.



“Dari pengakuan kedua pelajar DK dan AN, barang tersebut mereka dapatkan dari pelaku TI, dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa 8 linting tembakau gorilla dijual seharga Rp 250 ribu, ” jelas Kasat.



Dari pengakuan keduanya, barang terlarang tersebut dibelinya melalui media sosial dan target penjualan yakni anak sekolah  dan mahasiswa  karena  anak-anak  menuju remaja.



”Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkulu untuk dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Narkoba.



Untuk diketahui, kandungan tembakau  sentetis ini dari hasil laboratorium  Palembang  termasuk dalam golongan narkotika  jenis 1 nomor  urut 177 yang tertuang dalam Permenkes nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Golongan Narkotika yaitu zat 4 plural MDMB dinaca.



Sumber: tribratanewsbengkulu

Editor: Alfridho Ade Permana