Tersangka Penipuan Arisan Online Berhasil Ditangkap

Diposting: 29 Jul 2020
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H. Foto/Dok
Indo Barat – Seorang tersangka pelaku penipuan dan penggelapan berkedok arisan online berinisial KDK (23) perempuan warga Desa Durian Demang Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah berhasil ditangkap oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu kemarin, Selasa (28/07/2020).
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka KDK berdasarkan adanya laporan yang dibuat oleh korban Halima Tussadya (24) warga Sawah lebar Kota Bengkulu dengan nomor laporan Polisi: LP.B/410/V/2020/Polda Bengkulu tanggal 01 Mei 2020 mengenai penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban sebesar Rp.12. 600.000,- ( Dua Belas Juta Enam ratus Ribu Rupiah.
” Tersangka ini admin arisan online, kemudian korban ikut 3 slot dan telah transfer sebanyak 3 kali dengan jumlah total 12.600.000,- namun pada waktu korban mendapatkan jatah arisan, tersangka tidak menyerahkan kepada korban,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu saat ditemui diruang kerjanya hari ini, Rabu (29/07/2020).
Dijelaskan Kabid Humas Polda Bengkulu, selain menipu korban, Tersangka juga telah melakukan penipuan terhadap tiga korban lainnya yakni Yuni Lestari sebanyak Rp. 4.500.000., – ( empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ), Reza Rahayu sebanyak Rp. 3.600.000,- ( Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah ), serta Eka Meiliyen Dharma sebanyak Rp. 13.150.000,- ( Tiga belas Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) hingga total jumlah uang yang digelapkan oleh tersangka berjumlah Rp. 33.000.000,- ( tiga puluh tiga juta rupiah ).
”Sementara ini ketiga korban lainnya belum melapor dan dijadikan saksi dalam kasus yang dilaporkan oleh Korban Halima Tussadya,” jelasnya.
Ditambahkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Selain berhasil menangkap tersangka, Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa tiga lembar Fotocopy Buku Rekening Koran Bank BCA an. Korban, satu Lembar Screenshot Postingan Arisan yang dilakukan oleh tersangka, tiga lembar screenshot Group Wa arisan, serta satu lembar screenshot percakapan antara korban dengan tersangka.
”Tersangka kami jerat dengan pasal 378 KUHPidana dan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu. (**)
Editor: Alfridho Ade Permana
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Kapolsek Karang Tinggi Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu
30 Dec 2024
-
Plt Gubernur Rosjonsyah Buka Kejurda Bola Voli Indoor Kapolda Cup 2024
05 Dec 2024
-
Tingkatkan Pelayanan Publik, Polda Bengkulu Gelar FKP TA 2024
18 Sep 2024
-
JMSI Bawa Kasus Penembakan Rahiman Dani ke Forum Internasional
08 Sep 2024
-
Kapolda Bengkulu Tanda Tangani Naskah Perjanjian Kerja Sama dengan PT Hutama Karya
21 Aug 2024