Tersangka Curanmor di Rejang Lebong Terlibat di 3 TKP

Gambar

Diposting: 26 Mar 2022

Polres Rejang Lebong menunjukan tersangka curanmor yang beraksi di Air Putih Baru, Jumat, 25 Maret 2022, Foto: Dok



Indo Barat - Polres Rejang Lebong (RL) Polda Bengkulu menggelar konperensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Air Putih Baru, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang  Lebong. 



Kapolres RL, AKBP Tonny didampingi Kasat Reskrim AKP Samson Sosa dan Kasie Humas AKP Syahyar mengungkapkan, tersangka yang berhasil ditangkap adalah DS (25) warga Desa Sumber Bening, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong.



”Selain TKP Air Putih Baru, tersangka ini juga terlibat dalam dua TKP lain” ungkap Kapolres RL, Jumat, (25/03/22) kemarin.



Penangkapan terhadap tersangka berawal saat tersangka bersama temannya berinsial BU sedang melancarkan aksi dengan cara merusak kontak kunci sepeda motor menggunakan kunci T sedangkan temannya menunggu di atas motor. 



Personil yang sudah memantau pergerakan tersangka langsung mencoba mencegat namun, tersangka melarikan diri kemudian dilakukan pengejaran sehingga tersangka berhasil tertangkap di sawah belakang rumah warga.



”Teman tersangka berinisial BU berhasil melarikan diri dan saat ini sudah masuk dalam DPO kami” jelas Kapolres.

 

Bersama tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Motor Honda Beat warna biru putih tahun 2013 dengan Nopol BD 3790 KQ, 1 (Satu) unit motor Kawasaki Ninja SS warna hijau, 1 (satu) buah besi kunci Letter T yang dibalut lakban warna hitam panjang 10 cm serta 2 (dua) buah besi berujung runcing dengan panjang 8 cm.



”Tersangka akan kami jerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara” pungkas Kapolres.



Editor: Alfridho AP