Tawarkan Proyek Fiktif, Pria Ini Ditangkap Polisi

Gambar

Diposting: 01 Dec 2020

Tersangka NH saat di periksa Penyidik Dit Reskrimum Polda Bengkulu. Foto/Dok 



Indo Barat – Seorang pria berinisial NH Warga perumahan Bumi Ayu Residence Kelurahan Bumi Ayu kota Bengkulu ditangkap tim penyidik Subdit Hardabangtah Dit Reskrimum Polda Bengkulu, karena melakukan tindak pidana penipuan kepada izharan sahyan, seorang kontraktor warga Bumi Ayu Kota Bengkulu.



Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos.,M.H menjelaskan bahwa penipuan yang dilakukan tersangka NH dengan mengaku seorang developer dan dengan modus menawarkan dua paket proyek drainase senilai lebih setengah miliar rupiah kepada korban.



"Proyek tersebut dikatakan tersangka kepada korban bersumber dari dana CSR di salah satu perusahaan. Kemudian tersangka meminta fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek, yang kemudian dipenuhi korban," ujarnya, Selasa (1/12/2020).



Namun belakangan diketahui bahwa proyek yang dijanjikan tersangka ini ternyata tidak ada, mengaku sebagai developer dan bekerja di perusahaan ternama di Bengkulu ternyata hanya akal-akalan tersangka untuk meyakinkan korban.



“Tersangka NH dijemput di rumahnya, sudah tersangka dan ditahan, dia menipu korban, modusnya janjikan proyek dan minta fee duluan, ternyata setelah uang diserahkan, proyeknya nggak ada, ya fiktif”,jelas Kombes Pol Sudarno. 



Lebih lanjut dikatakannya, hingga saat ini, Polisi masih terus mendalami kasus tindak pidana penipuan tersebut. 



"Dugaan jika korban dari aksi tersangka ini lebih dari satu orang masih didalami," pungkasnya. (**) 



Editor: Alfridho AP