Tak Lagi Tilang Manual, Pelanggar Lalu Lintas Ditindak Pakai ETLE

Diposting: 25 Oct 2022
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno. Foto/Dok
Interaktif News - Mulai saat ini Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melarang Personil Lalu Lintas di seluruh Indonesia melakukan tilang manual kepada para pengendara yang melakukan pelanggaran, dan akan memaksimalkan ETLE (Elektronik Trafic law Enforcement ) dalam penegakan hukum.
Terkait instruksi dari Kapolri tersebut, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs. Agung Wicaksono, M.Si., melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., mengatakan bahwa pihaknya akan lebih mengutamakan penerapan ETLE kepada pelanggar lalu lintas baik itu yang bersifat Statis maupun Mobile.
Dan Sementara waktu bagi daerah yang belum memiliki ETLE statis hanya akan diterapkan ETLE mobile, dan saat ini Direktorat Lalulintas Polda Bengkulu telah berkoordinasi dengan Polres Jajaran untuk penggunaan ETLE Mobile sambil menunggu proses dan hanya akan melakukan tindakan teguran kepada pelanggar.
"Mulai kemarin tidak ada lagi tilang manual yang dilakukan oleh anggota Lalulintas, dan hanya penerapan ETLE, " ujar Kombes Pol Sudarno, Selasa (25/10).
Ia menambahkan, untuk ETLE statis saat ini baru ada 1 titik akan tetapi ada 8 titik ETLE lagi yang segera dipasang di Kota Bengkulu salah satunya di pintu masuk Kota Bengkulu.
Sedangkan ETLE Mobile dilakukan personil lalulintas dilapangan dengan menggunakan Handphone yang terhubung dengan sistem Posko pemantau Direktorat Lalu lintas Polda Bengkulu.
“ Nanti bagi pelanggar akan menerima surat pemberitahuan yang diantarkan langsung ke alamat pelanggar, "terang Kabid Humas Polda Bengkulu.
Lebih lanjut disampaikannya, bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan pemberitahuan dan bisa membayar denda tilang ke Direktorat Lalu lintas atau bisa langsung membayar ke BRI serta harus dibayarkan dalam periode waktu tertentu.
“ Apabila dalam periode waktu tertentu masih tidak dibayarkan, STNK akan diblokir dan pada saat pelanggar akan membayar pajak maka pelanggar harus menyelesaikan denda tilang terlebih dahulu baru bisa membayar pajak," kata Kombes Pol Sudarno.
Dirinya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi peraturan Lalu lintas, karena meskipun polisi tidak lagi melakukan penindakan tilang secara manual, jika melanggar polisi akan tetap melakukan penindakan melalui ETLE atau tilang Elektronik.
Editor: Alfridho Ade Permana
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Kapolsek Karang Tinggi Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu
30 Dec 2024
-
Plt Gubernur Rosjonsyah Buka Kejurda Bola Voli Indoor Kapolda Cup 2024
05 Dec 2024
-
Tingkatkan Pelayanan Publik, Polda Bengkulu Gelar FKP TA 2024
18 Sep 2024
-
JMSI Bawa Kasus Penembakan Rahiman Dani ke Forum Internasional
08 Sep 2024
-
Kapolda Bengkulu Tanda Tangani Naskah Perjanjian Kerja Sama dengan PT Hutama Karya
21 Aug 2024