Sopir Angkot Desak Dishub Offline-kan Grab Bengkulu

Diposting: 10 Aug 2018

Kota Bengkulu, BI - Terkait maraknya Transportasi Online (Grab), sopir Angkutan Kota (Angkot) Bengkulu gelar hearing dengan Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu untuk meminta keterangan izin operasi Transportasi Online (Grab). Jum’at, (10/08/2018).



Tidak adanya surat izin operasi menjadi polemik permasalahan dan tuntutan sopir Angkot Bengkulu terhadap Grab. Pagi tadi puluhan perwakilan sopir angkot yang tergabung dalam SSI mendatangi kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu di Jl Kapten Tendean Kota Bengkulu.



Menurut Kadishub Provinsi Bengkulu, mengenai prosedur perizinan operasi sudah ada tetapi belum ada tahapan selanjutnya dan baru 40 Grab (Mobil) yang sudah memiliki surat izin operasi. Jika diminta untuk menutup aplikasi Grab, Dishub tidak memiliki wewenang karena itu adalah hak dan wewenang Keminfo, Jelas Budi Djatmiko



"Sebelum mematuhi keputusan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 untuk sementara transportasi Online (Grab) di Bengkulu tidak bisa melaksanakan jasa transportasi Offline" Tegas Budi



Menurut salah satu sopir angkutan umum Kota Bengkulu Tranportasi Online (Grab) harus ditutup karena mematikan ladang pekerjaan mereka dengan cara mengambil penumpang Angkot. Jika transportasi online ini masih beroperasi kami akan melakukan aksi mogok, Jelas Endang



"Bagi Grab yang bertemu di jalan dan mengambil penumpang kami, jangan salahkan kami jika terjadi apa-apa" tukas Endang



Sampai saat ini diketahui ada ratusan Transportasi Online (Grab) baik Mobil maupun Motor yang beroperasi di Bengkulu namun, diduga tidak mempunyai izin operasi (ilegal).



(Anasril)