Soal Sengketa Lahan di Bengkulu Selatan, Gubernur Bengkulu Bentuk TORA

Diposting: 06 Oct 2019
Gubernur Bengkulu berpoto bersama dengan masyarakat Pagar Dewa Bengkulu Selatan, Poto: Dok MC
Indo Barat - Menyikapi permasalahan atau sengketa hak atas lahan Lapangan Terbang (Lapter) II antara pihak TNI dan masyarakat Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah berkomitmen akan mengupayakan dan mengkomandoi penyelesaian sengketa tersebut.
Dikatakan Gubernur Rohidin, terkait penyelesaian sengketa ini nantinya akan dibentuk Tim Objek Reformasi Agraria (Tora) yang didalamnya terdapat unsur pemerintah daerah, BPN, Kehutanan dan perwakilan masyarakat, mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten hingga tingkat provinsi. Selanjutnya akan dibahas secara berjenjang dan kemudian akan disampaikan ke Presiden RI melalui kementerian bersangkutan.
“Kalau telah membuat laporan tertulis lalu diikuti dengan Tim Tora itu dan akan saya SK-kan untuk tingkat Provinsi Bengkulu. Terkait hal ini, kita yang buat usulan dan langsung kita sampaikan dan perwakilan masyarakat disertakan,” terang Gubernur Rohidin usai hadir pada Pertemuan dengan Tim Pagar Dewa Bersatu, di salat satu Rumah Warga di Desa Pagar Dewa, Bengkulu Selatan, (06/10).
Menghadapi dan upaya penyelesaian sengketa agrarian seperti ini, Gubernur Rohidin meminta kepada masyarakat untuk bersikap bijaksana dan tidak terpancing melakukan anarkis. Tidak hanya untuk sengketa Lapter II, Tim Tora yang dibentuk nantinya juga diperuntukkan bagi penyelesaian sengketa lahan lainnya yang terjadi di wilayah Bengkulu Selatan.
“Saya menghargai apa yang sudah diusahakan masyarakat. Jadi diusahakan jangan berhenti, dijalankan terus sesuai dengan jalurnya itu, tapi tadi jangan konflik,” pungkasnya.
Dijelaskan Tokoh Masyarakat Desa Pagar Dewa Rusman Mahadi, mencuatnya sengketa ini terjadi sejak 5 tahun lalu. Selain itu, akibat sengketa ini 21 unit rumah warga desa setempat yang terdaftar sebagai penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2019 batal dilaksanakan.
“Kepada Bapak Gubernur kami atas nama masyarakat, kami memohon bantuannya. Kami juga telah mengumpulkan data yang dibutuhkan mulai dari 20 sertifikat terbitan tahun 1998 dan data pendukung lainnya,” jelasnya.
Sementara itu salah seorang warga Desa Pagar Dewa Sakardi berharap permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik oleh pemerintah daerah yang dikomandoi Gubernur Rohidin Mersyah.
“Kami senang sekali karena ada tanggapan dari Gubernur Bengkulu secara langsung, yang telah mencerahkan kami walaupun itu baru sebatas bentuk jawaban, tapi kami sudah merasa riang sekali,” ungkapnya.
Diketahui terdapat 300 kepala keluarga (KK) atau 2 ribu 500 orang jiwa yang menetap di Desa Pagar Dewa Bengkulu Selatan yang saat ini bersengketa dengan pihak TNI AU. (Rilis)
Editor: Riki Susanto
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Pemprov Bengkulu dan Dirjen TP Teken Komitmen Swasembada Pangan 2025
13 Dec 2024
-
Catat! Ini Jadwal Pencairan PIP
13 Dec 2024
-
Serahkan DIPA TA 2025, Plt Gubernur Fokus Hilirisasi dan Ketahanan Pangan
13 Dec 2024
-
Edukasi Keuangan untuk ASN Pemprov Bengkulu
12 Dec 2024
-
Studi Tiru ke Bali, Diskominfotik Perkuat Kinerja Sektor Publikasi dan Digitalisasi
12 Dec 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Imbas Kasus Tukar Guling Lahan, Kejari Seluma Sita 19 Hektar Lahan di Kelurahan Sembayat
24 Oct 2024
-
Tuntut Lahan Eks HGU PT Agricinal, Warga Kembali Gelar Aksi
24 Sep 2024
-
Sidang Lapangan PT DDP vs Warga, BPN Mukomuko Terindikasi Berpihak
01 Dec 2023
-
Masuk Kawasan Sengketa, Pemkab Seluma Urung Bangun Jalan Desa Suban
15 Aug 2023
-
Mantan Bupati Akan Gugat Pemda Seluma Rp 10 Miliar
19 Jul 2023