Simpan Sabu dalam Bambu, 2 Orang Warga Kota Bengkulu Diciduk Polisi

Gambar

Diposting: 20 Jan 2021

Tersangka SF dan HM saat diamankan Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Foto/Dok



Indo Barat – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Bengkulu terus digencarkan. Kali ini Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap 2 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berinisial SF (33) dan HM (38) warga Kelurahan Anggut Bawah, Kota Bengkulu.



Dikatakan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, kedua tersangka ditangkap pada Selasa kemaren, (19/01/21) sekira pukul 21.30 WIB di Rumah Kontrakan di Jalan Santoso RT. 04, RW 02, Kelurahan Pasar Melintang, Teluk Segara, Kota Bengkulu. 



”Kedua tersangka ditangkap di dalam kontrakan” kata Kabid Humas, dalam keteranganya kepada wartawan, Rabu, (20/01/2021)



Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan kalaulah di salah satu rumah kontrak di di Jalan Santoso kerap terjadi penyalahgunaan narkotika. Berbekal informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. 



Benar saja, polisi menemukan kontrakan yang mencurigakan yang dihuni oleh 2 orang. Polisi kemudian langsung melakukan penggerebekan. Keduanya kemudian digeledah dengan disaksikan pemilik kosan dan didapati barang bukti berupa sabu-sabu. 



”Keterangan yang kita dapat dari kedua tersangka, sabu-sabu didapat dari seorang tersangka lainnya yang menjadi DPO kami ” Jelas Kabid Humas.



Adapun rincian barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka diantaranya 35 Paket paket sabu yang disimpan dalam potongan bamboo, 12 paket kecil di dalam plastik klip bening, 10 paket besar didalam plastik klip bening, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah tas pinggang warna biru dongker, beberapa plastik klip bening, serta 1 unit Hp.



”Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah kami amankan dan kita sedang lakukan pengembangan” ujar dia. 



Editor: Alfridho Ade Permana