Setubuhi Pacar di Kebun Sawit, Seorang Pelajar Asal Kota Bengkulu Ditangkap Polisi

Gambar

Diposting: 23 Oct 2021

Kanit PPA  Polda Bengkulu, AKP Nurul Huda, saat memeriksa tersangka, Jumat, 22 Oktober 2021, Foto: Dok



Indo Barat - Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dit Reskrimum Polda Bengkulu pada Jumat, 21 Oktober 2021 meringkus seorang oknum pelajar berinisial AZ warga Kota Bengkulu. Ia ditangkap lantaran diduga melakukan persetubuhan kepada pacarnya sendiri yang masih dibawah umur.



Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Tedy Suhendyawan melalui Kanit PPA AKP Nurul Huda mengungkapkan, persetubuhan yang di lakukan oleh tersangka berawal saat tersangka berkenalan dengan korban melalui akun media sosial Facebook.



Setelah kenal keduanya menjalin hubungan asmara, tidak berselang lama keduanya sepakat untuk bertemu lalu pergi ke salah satu kebun sawit di kabupaten Bengkulu Tengah.



Sesampainya di kebun sawit tersangka kemudian membujuk korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan iming-iming akan dinikahi.



Setelah pulang, perbuatan korban dan tersangka diketahui oleh orang tua korban karena tidak terima akhrinya orang tua korban melaporkan perkara tersebut ke Polda Bengkulu.



”Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 5 tahun.” ujar Kanit PPA AKP Nurul Huda, Jum’at, (22/10/21).



Editor: Alfridho Ade Permana


Kategori: Kriminal