Seorang Pria Ditangkap Polisi karena Unggah Konten Asusila

Diposting: 12 Sep 2020
Foto/Dok: tribratanewsbengkulu
Indo Barat – Tim Subdit Reskrimus Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku pengunggah konten asusila di media sosial (Medsos) yang berinisal BO (43) warga Kota Bengkulu kemarin, Jum’at (11/09/2020) di kediamannya di Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu.
Kanit 1 Subdit Siber Reskrimsus Polda Bengkulu AKP. Perdhana Mahardika, menjelaskan bahwa pelaku sudah berhasil diamankan di kediamannya siang tadi oleh tim kepolisian dan langsung dibawa ke Mapolda Bengkulu.
“Pelaku menyebarkan konten asusila berupa video bersetubuh yang diunggah ke salah satu media sosial milik pelaku,” ujarnya.
AKP. Perdhana Mahardika menambahkan, saat ini pelaku sedang dimintai keterangannya terkait unggahan konten asusila di akun media sosial miliknya.
Kemungkinan pelaku akan dikenai pasal pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan tim kepolisian masih terus melakukan pengumpulan bahan bukti lainnya untuk melengkapi penyelidikan. (**)
Editor: Alfridho Ade Permana
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Kapolsek Karang Tinggi Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu
30 Dec 2024
-
Plt Gubernur Rosjonsyah Buka Kejurda Bola Voli Indoor Kapolda Cup 2024
05 Dec 2024
-
Tingkatkan Pelayanan Publik, Polda Bengkulu Gelar FKP TA 2024
18 Sep 2024
-
JMSI Bawa Kasus Penembakan Rahiman Dani ke Forum Internasional
08 Sep 2024
-
Kapolda Bengkulu Tanda Tangani Naskah Perjanjian Kerja Sama dengan PT Hutama Karya
21 Aug 2024