Sekretaris Diknas Provinsi Bengkulu Dampingi Gubernur Serahkan SK GTT PTT di Seluma

Gambar

Diposting: 11 Feb 2020

Indo Barat - Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah melakukan Penyerahan Surat Keputusan Guru dan Pegawai Tidak Tetap (SK GTT/PTT) dan Surat Perintah Tugas (SPT) Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Seluma Tahun 2020 di SMAN 3 Seluma pada Rabu (12/02/2020).



Dalam kesempatan ini, Gubernur Bengkulu didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Eri Yulian, Kepala SMA/SMK/SLB se-Kabupaten Seluma, serta Ratusan GTT, PTT, dan Tenaga Pendamping.



Gubernur Rohidin menyampaikan bahwa penyerahan SK tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dirinya sebagai gubernur terhadap GTT/PTT yang telah mengabdi bertahun tahun tahun hingga ada yang belasan tahun, sesuai dengan undang-undang ketenaga kerjaan.



"Kegiatan Penyerahan SK GTT/PTT dan Tenaga Pendamping Profesional Desa ini merupakan Pertama kali di Seluma. Kebijakan ini sudah lama saya rancang, dan sebutan GTT/PTT Merupakan sebutan yang dibolehkan Undang-undang dan sifatnya permanen. Ini untuk Kepala Sekolah tolong distabilo tebal-tebal, GTT dan PTT ini tidak boleh diberhentikan kecuali mengundurkan diri. Jikalau ada keselahan tolong diperiksa terlebih dahulu dan diberhentikan atas nama Gubernur, tidak boleh ada pengangkatan kecuali atas nama Gubernur. Kita juga memberikan insentif, honor atau apalah namanya sebesar satu juta, gaji 13, serta THR 1 bulan gaji, total ada 14 bulan gaji. Untuk GTT dan PTT dengan 3381 itu kita anggarkan 42 Milyar pertahun itu gak main-main kita anggarkan, nanti uang ini juga akan berputar di Provinsi Bengkulu dan akan berdampak sangat baik bagi perekonomian," sampai Gubernur.



Rohidin menambahkan, GTT/PTT yang telah menerima SK ini kemudian akan masuk ke data base sistem informasi kepegawaian khusus berbasis online sehingga terdata dengan baik.



"Saya juga meminta agar GTT/PTT ini dibuatkan juga sistem kepegawaian sama layaknya ASN dari 1 hingga 3000 sekian agar bisa diakses dan tidak bisa dirubah. Saya juga minta diurutkan berdasarkan usia dan masa kerja, saya juga membuat Pergub terkait GTT/PTT ini, agar siapapun Gubernurnya nanti nasib Bapak/Ibu sekalian terjamin. Saya juga mengirimkan surat dukungan ke Pusat agar GTT/PTT ini bisa diangkat jadi ASN dan P3K kedepannya. Ini baru usulan dan Pusat yang menentukan, ini bukti perlindungan kita. Jikalau nanti ada kebijakan pengangkatan dari Pusat kita akan gunakan database yang telah diurutkan tadi, ini bukan janji tapi upaya perlindungan kita. Jikalau ada honorer yang masa kerja lebih satu tahun tidak masuk dalam PTT dan ada yang baru beberapa bulan jadi honorer malah masuk GTT/PTT, maka Kepala Sekolahnya akan kita ganti," imbuh Gubernur.



Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Eri Yulian dalam laporannya menyampaikan bahwa jumlah keseluruhan Penerima SK yakni 376 orang yang terbagi GTT/PTT berjumlah 281 Orang dan Tenaga Pendamping Profesional sebanyak 95 orang. (Adv)