Sekdes di Kaur Ditetapkan Tersangka Pungli NIPD

Gambar

Diposting: 18 Mar 2021

Penyidik Tipikor Polres Kaur saat memintai keterangan tersangka HA. Foto/Dok 



Indo Barat – Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah, Kabupaten Kaur berinisial HA ( 38 ) akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu dalam tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yang dalam hal tersebut tersangka merupakan Ketua Panitia Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Kaur Tengah.



Setelah ditetapkan menjadi tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap HA mulai hari Rabu kemarin (17/03).



“ Kami sudah melakukan penahanan terhadap HA untuk memudahkan proses penyidikan, "kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu, AKBP Dwi Agung Setyono SIK, kemarin Rabu, (17/03/2021).



Untuk melakukan berkas penyidikan dalam perkara HA Kapolres Kaur mengungkapkan, personil Tipikor juga telah memintai keterangan sejumlah pihak terkait termasuk Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kaur, H Asmawi SAg, MH serta Kabid PMD Kaur, Donny Rasfino, ST. Sebelumnya, pada Selasa malam, 16 Maret 2021. 



Lanjutnya, Selain melakukan pemeriksaan, Personil Tipikor Polres Kaur juga sempat menggeledah ruangan Kepala Dinas PMD Kaur. dan dari hasil penggeledahan yang dilakukan terdapat beberapa dokumen penting yang disita diantaranya yakni SK NIPD yang belum dibagikan serta dokumen lain yang berkaitan dengan perekrutan NIPD. 



"Untuk diketahui, penerbitan NIPD dilakukan secara kolektif dan sudah ditandatanganinya, tidak ada instruksi, apalagi kewajiban para perangkat desa untuk menyetor sejumlah uang untuk penerbitan NIPD itu," pungkasnya. (**) 



Editor: Alfridho AP