Sekda Lebong Dilapor ke Bawaslu

Gambar

Diposting: 29 Sep 2020

Koordinator GARBETA saat melapor ke Bawaslu Lebong, Senin, 28 September 2020, Poto:Dok



Indo Barat - Gerakan Bela Tanah Adat (GARBETA) Kabupaten Lebong yang dikomandoi Edwar Mulfen pada Senin 28 September 2020 mendatangi Kantor Bawaslu Lebong untuk melaporkan Sekretaris Daerah Lebong Mustarani Abidin yang terindikasi tidak netral dalam pilkada.



Dikatakan Edwar, Mustarani Abidin diduga terlibat politik dengan mengarahkan beberapa oknum ASN dan puluhan anggota Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TPPKK) Kabupaten Lebong untuk memperjuangkan salah satu kandidat yang akan bertarung di ajang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.



"Dalam vidio yang kami jadikan petunjuk tersebut nampak Pak Sekda sedang  mengajak serta mengarahkan para peserta kegiatan tersebut untuk ikut memperjuangkan serta memenangkan "Bapak." Kami menduga "Bapak"adalah atasan beliau yang sedang berlaga di pemilihan Gubernur Bengkulu”



Sebab sebaran kabupaten yang beliau sebut tersebar se-Provinsi Bengkulu, lebih jauh pak sekda juga diduga berusaha membuat kebijakan yang melonggarkan jam kerja para ASN sehingga para ASN bisa pulang ke daerah asal untuk mencari buah (suara). Selain itu Pak Sekda juga mengajak para peserta untuk mengkonslidasikan beberapa kelompok kesukuan yang ada di Kabupaten Lebong" papar Edwar 



Tindakan Mustarani Abidin kata Edwar selaku pejabat pembina kepegawaian daerah diduga melanggar regulasi yang berlaku. Termasuk undang-undang pemilu dan pemilukada.  



“Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN bahwa, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. 



Lebih detail diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik” jelas Edwar



Selain melaporkan ke Bawaslu, pihaknya juga akan segera melayangkan surat ke Ombudsman dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 



"Laporan ini akan terus kita kawal sampai ada kepastian hukum. Semoga kawan-kawan Bawaslu bisa berkerja profesional dan proporsional. Kami juga  berharap persoalan ini bisa menjadi contoh bagi para ASN supaya netral di musim pilkada ini" Lanjut lucen.



Lanjut Edwar, video tersebut diambil oleh salah satu peserta kegiatan pelantikan TP PKK 7 Kecamatan yang dilaksanakaan pada tanggal 21 Septembet 2020 yang berlangsung di Aula Perpustakaan dan Kearsipan Daerah di Kelurahan Embong Panjang.